SEPUTARTANGSEL.COM - Kasus Edy Mulyadi yang sebut Kalimantan sebagai jin buang anak terus bergulir.
Senin, 31 Januari 2022, Edy Mulyadi resmi ditahan oleh penyidik Bareskim Polri sebagai tersangka ujaran kebencian.
Edy Mulyadi ditahan hingga 20 hari ke depan dan terancam 10 tahun penjara, jika kasus ujaran kebencian yang diucapkannya terbukti. Tidak sampai di situ, dia dikabarkan juga akan dihadapkan dengan pengadilan adat suku Dayak di Kalimantan.
Banyak tokoh ikut menanggapi kasus yang membuat Edy Mulyadi ditahan. Tokoh agama, Ustadz Hilmi Firdausi salah satu di antaranya.
Ustadz Hilmi Firdausi berpesan, agar orang-orang Betawi bercandanya lebih halus dan hati-hati.
"Buat teman-teman nyang suka ngobrol pake bahasa Betawi, biasanya sih tinggal di Jadetabek dan sekitarnya," kata Ustadz Hilmi Firdausi sebagaimana dikutip SeputarTangsel.Com, Rabu 2 Februari 2022.
"Jangan sekali-sekali ente sekarang pada bercanda pakai kalimat 'jin buang anak', 'ampe lebaran monyet', 'palelu pitak bau menyan', 'emang dari Hongkong"', dan lain-lain, Lagi banyak yang sensian. Bercandanya yang alus-alus aja yee," sambung Hilmi Firdausi.