Ferdinand Hutahaean Minta Maaf dari Balik Penjara, Refly Harun: Harusnya Tak Perlu Ditahan, Beratnya Ada...

- 19 Januari 2022, 11:35 WIB
Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menanggapi permohonan maaf Ferdinand Hutahaean dari balik penjara.
Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menanggapi permohonan maaf Ferdinand Hutahaean dari balik penjara. /Tangkap layar YouTube/ Refly Harun/

SEPUTARTANGSEL.COM - Mantan Politisi Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean menyampaikan permohonan maafnya kepada seluruh masyarakat Indonesia melalui surat terbuka dari Rutan Bareskrim Polri pada Senin, 17 Januari 2022.

Ferdinand Hutahaean meminta maaf atas cuitannya tentang 'Allahmu ternyata lemah' bila menyinggung banyak pihak dan membuat gaduh.

Menurut Ferdinand Hutahaean, dia tidak pernah ada niat menyinggung atau menyerang pihak tertentu. Sebagai seorang muslim, dia meminta dibimbing agar tidak lagi mengulangi perbuatan serupa.

Baca Juga: Ferdinand Hutahaean Tulis Surat Terbuka dari Rutan Bareskrim Polri: Mohon Dimaafkan dan Bimbing Saya

Permohonan maaf Ferdinand Hutahaean melalui surat terbuka itu turut ditanggapi oleh Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun.

Refly Harun mengatakan tidak sepakat dengan pernyataan Ferdinand Hutahaean yang menyebut dirinya tidak ada niatan menyinggung siapapun dalam cuitannya.

Menurut Refly Harun, dilihat dari cuitan-cuitan sebelumnya, mantan Politisi Partai Demokrat tersebut diketahui berada di pihak tertentu dan menimbulkan pembelahaan di masyarakat.

Hal itu diungkapkan oleh Pakar Hukum Tata Negara itu melalui kanal YouTube Refly Harun pada Senin, 17 Januari 2022.

Baca Juga: Munarman Dituding Terlibat Bom Katedral Filipina, Refly Harun: Negara Ini Dibentuk Bukan Tuk Kriminalkan Orang

"Kalau soal tidak ada niat menyinggung pihak manapun, kalau kita lihat cuitan-cuitan sebelumnya, jelas sekali Ferdinand berada di pihak mana ya. Pokoknya siapapun yang mengkritik pemerintahan Presiden Jokowi dia timpe, saya ditimpenya berkali-kali," kata Refly Harun.

Lebih lanjut, dia menyampaikan tidak pernah tahu Ferdinand Hutahaean sudah memiliki penyakit syaraf sebelumnya atau hanya gejala post factum saja.

Menurutnya, jika seseorang sudah minta maaf, maka cukup ditangkap tindakan atau perilakunya saja.

Dia mengungkapkan dirinya termasuk orang yang mengatakan untuk kasus-kasus ujaran kebencian atau berita bohong tidak perlu sampai ada penahanan.

Baca Juga: Tanggapi Bisnis Es Doger Gibran, Refly Harun: Orang Susah Cari Modal, Anak Presiden Bisa Dapat Puluhan Miliar

Namun, kasus Ferdinand Hutahaean dinilai cukup berat di kehidupan masyarakat Indonesia karena ada dimensi penistaan atau penodaan agama.

"Kalau kasus Ferdinand Hutahaean ini agak beratnya ada dimensi penistaan atau penodaan agama. Nah ini yang agak berat di society kita," ungkapnya.

Sebelumnya, Ferdinand Hutahaean ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian yang bermuatan SARA oleh Bareskrim Polri pada Senin, 10 Januari 2022.

Selain itu, Ferdinand Hutahaean juga ditahan di Mabes Bareskrim Polri selama 20 hari untuk pemeriksaan tahap pertama.***

Editor: Asep Saripudin


Tags

Terkait

Terkini

x