"Jika terbukti, maka akan ditindak tegas," terangnya.
Lebih lanjut, Dedi mengatakan institusi Polri tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Oleh karena itu ia menyebut akan menunggu hasil pemeriksaan terlebih dahulu sebelum memeberikan tindakan tegas kepada terduga penerima suap.
Terlebih lagi dalam kasus dugaan penerimaan suap tersebut melibatkan beberapa oknum anggota kepolisian.
Anggota Polrestabes Medan Bripka Ricardho disebut telah menerima uang sebesar Rp300 juta dari istri bandar narkoba.
Lantas uang tersebut dibagi ke Kasat Narkoba Polrestabes Medan Rp150 juta, dan Kanit Naroba Polrestabes Medan Rp40 juta.
Baca Juga: Jadi Tersangka Kasus Suap KPK, Berapa Harta Kekayaan Azis Syamsuddin?
Termasuk Kapolrestabes Medan Riko Sunarko yang diduga menerima Rp75 dari istri bandar narkoba tersebut.
"Nanti tunggu hasilnya dulu. Tetap asas praduga tak bersalah dijunjung tinggi," jelas Dedi.***