Diduga Terima Suap Rp75 Juta dari Istri Bandar Narkoba, Mabes Polri Janji Akan Tindak Tegas Kapolres Medan

- 17 Januari 2022, 16:04 WIB
Ilustrasi. Diduga Terima Suap Rp75 Juta dari Istri Bandar Narkoba
Ilustrasi. Diduga Terima Suap Rp75 Juta dari Istri Bandar Narkoba /Foto : Tangkapan layar / kpk.go.id/

SEPUTARTANGSEL.COM - Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo berjanji akan menberi tindakan tegas kepada Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko.

Pihaknya menyebut, tindakan tegas itu akan dilakukan apabila Kapolres Medan terbukti menerima suap dari istri tersangka bandar narkoba.

Sebelumnya, dugaan tersebut muncul saat beberapa nama pejabat di Polrestabes Medan disebut dalam persidangan kasus narkoba di Pengadilan Negeri Medan pada Rabu, 12 Januari 2022.

Baca Juga: Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Telat ke Sidang Hingga 2 Jam, Hakim Ketua Beri Teguran Soal Suap

Dedi Prasetyo mengatakan saat ini terduga pelaku, Riko Sunarko tengah diperiksa oleh Propam Polda Sumatera Utara.

"Iya sedang diperiksa tim dari Polda," ungkap Dedi dikutip SeputarTangsel.Com dari PMJ News pada Senin, 17 Januari 2022.

Apabila hasil pemeriksaan membuktikan bahwa Kapolres Medan menerima suap sebesar Rp75 juta dalam kasus dugaan suap dari istri bandar narkoba tersebut, pihaknya tak segan-segan untuk memberi tindakan tegas.

Baca Juga: Azis Syamsuddin Sebut Apes Terseret Dalam Kasus Dugaan Suap, Netizen: Apes karena Ketahuan Belangnya

Namun, Dedi tidak merinci secara jelas tindakan tegas seperti apa yang akan diberikan kepada pelaku nantinya.

"Jika terbukti, maka akan ditindak tegas," terangnya.

Lebih lanjut, Dedi mengatakan institusi Polri tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Baca Juga: KPK Tetapkan Bupati Kuantan Singingi Andi Putra Sebagai Tersangka Dugaan Penerima Suap, Begini Lengkapnya

Oleh karena itu ia menyebut akan menunggu hasil pemeriksaan terlebih dahulu sebelum memeberikan tindakan tegas kepada terduga penerima suap.

Terlebih lagi dalam kasus dugaan penerimaan suap tersebut melibatkan beberapa oknum anggota kepolisian.

Anggota Polrestabes Medan Bripka Ricardho disebut telah menerima uang sebesar Rp300 juta dari istri bandar narkoba.

Lantas uang tersebut dibagi ke Kasat Narkoba Polrestabes Medan Rp150 juta, dan Kanit Naroba Polrestabes Medan Rp40 juta.

Baca Juga: Jadi Tersangka Kasus Suap KPK, Berapa Harta Kekayaan Azis Syamsuddin?

Termasuk Kapolrestabes Medan Riko Sunarko yang diduga menerima Rp75 dari istri bandar narkoba tersebut.

"Nanti tunggu hasilnya dulu. Tetap asas praduga tak bersalah dijunjung tinggi," jelas Dedi.***

Editor: Taufik Hidayat


Tags

Terkait

Terkini