Mantan Napi Pencabulan Anak dan Suap Disambut Meriah, Muncul Petisi Boikot Saipul Jamil dari Televisi Nasional

- 3 September 2021, 18:05 WIB
Muncul petisi boikot mantan narapidana pencabulan anak dan suap Saipul Jamil
Muncul petisi boikot mantan narapidana pencabulan anak dan suap Saipul Jamil /ANTARA/Yogi Rachman

SEPUTARTANGSEL.COM - Bebasnya Pedangdut Saipul Jamil dari hukuman penjara yang disambut meriah membuat sebagian masyarakat Indonesia geram.

Pasalnya, Saipul Jamil adalah mantan narapidana terkait kasus pencabulan anak di bawah umur dan kasus suap majelis hakim.

Tidak sedikit masyarakat yang mengecam penyambutan terhadap Saipul Jamil tersebut karena dinilai berlebihan.

Baca Juga: Penyambutan Saipul Jamil Mantan Napi Pencabulan Anak dan Suap Bebas, Tuai Protes Netizen: Disambit Aja Bisa?

Apalagi, Saipul Jamil dikabarkan sudah dibanjiri tawaran kerja untuk kembali tampil di layar televisi.

Kabar tersebut membuat sebagian besar masyarakat semakin marah. Hal itu dikarenakan mantan narapidana pencabulan anak tersebut masih diberi ruang di layar televisi tanpa memikirkan trauma yang dialami korban.

Bahkan, penolakan terhadap Saipul Jamil tersebut muncul dalam sebuah petisi di change.org yang berjudul, 'BOIKOT SAIPUL JAMIL MANTAN NARAPIDANA PEDOFILIA, TAMPIL DI TELEVISI NASIONAL DAN YOUTUBE'.

Baca Juga: Gus Umar Soroti Sambutan Terhadap Saipul Jamil yang Bebas dari Penjara: Ada Apa dengan Televisi Kita?  

Petisi tersebut diinisiasi oleh akun bernama Lets Talk and enjoy pada hari ini, Jumat, 3 September 2021.

Berdasarkan pantauan yang dilakukan SeputarTangsel.Com dari situs change.org, hingga berita ini ditulis, petisi tersebut sudah mendapat sebanyak 6.008 tanda tangan.

"Jangan biarkan mantan narapidana pencabulan anak diusia dini (pedofilia) masih berlalu-lalang dengan bahagia di dunia hiburan, sementara korbannya masih terus merasakan trauma," tulis narasi itu, dikutip SeputarTangsel.Com dari situs change.org, Jumat, 3 September 2021.

Baca Juga: Keluar Penjara, Saipul Jamil Ucapan Terima Kasih kepada Wartawan dan Ucapkan Pesan Ini

Akun Lets Talk and enjoy juga berharap stasiun televisi dapat melakukan hal yang sama dengan petisi tersebut untuk memboikot mantan narapidana pencabulan anak di bawah umur tampil di layar kaca Tanah Air.

Sebagai informasi, Saipul Jamil divonis 3 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara karena terbukti melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang tinggal di rumahnya.

Setelah melakukan banding, vonis Saipul Jamil diperberat menjadi 5 tahun penjara karena dinyatakan melanggar pasal 292 KUHP tentang pencabulan.

Selain itu, dia juga terbukti menyuap majelis hakim PN Jakarta Utara melalui pengacaranya dengan nominal uang sebesar Rp250 juta agar dapat memengaruhi hakim terkait dengan kasus pencabulan yang dilakukannya.***

Editor: Harumbi Prastya Hidayahningrum


Tags

Terkait

Terkini

x