SEPUTARTANGSEL.COM - Azis Syamsuddin akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah melalui drama mengaku isolasi mandiri (isoman).
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin menjadi tersangka maling uang rakyat atas kasus dugaan suap penanganan perkara di Kabupaten Lampung Tengah.
Dari laman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) diketahui, Azis Syamsuddin memiliki harta kekayaan sebesar Rp100.321.069.365.
Baca Juga: Azis Syamsuddin Ditetapkan Tersangka Suap oleh KPK, Hotman Paris Terkejut: Aduh
Jumlah tersebut lebih banyak Rp3 Miliar dibandingkan jumlah yang dilaporkan pada periode sebelumnya.
Hal tersebut berarti bahwa selama pandemi harta yang dimiliki oleh tersangka maling uang rakyat telah bertambah.
Dikutip SeputarTangsel.Com dari Antara, Sabtu 25 September 2021, berdasar catatan di laman https://elhkpn.kpk.go.id, tersangka Azis Syamsuddin terakhir melaporkan harta kekayaannya pada 22 April 2021.
Pada pelaporan tahun 2020 dengan jabatan Azis Syamsuddin sebagai Wakil Ketua DPR RI itu, ia diketahui memiliki tanah, bangunan, alat transportasi, juga harta bergerak lainnya.