KPK Tetapkan Bupati Kuantan Singingi Andi Putra Sebagai Tersangka Dugaan Penerima Suap, Begini Lengkapnya

- 20 Oktober 2021, 06:39 WIB
KPK tetapkan Andi Putra selaku Bupati Kuantan Singingi sebagai tersangka dugaan kasus penerima suap perpanjangan izin HGU sawit
KPK tetapkan Andi Putra selaku Bupati Kuantan Singingi sebagai tersangka dugaan kasus penerima suap perpanjangan izin HGU sawit /Instagram/@andiputra_wella99/
SEPUTARTANGSEL.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra sebagai tersangka dugaan suap terkait perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) sawit di wilayahnya. 
 
Andi Putra ditetapkan sebagai tersangka bersama General Manager PT Adimulia Agrolestari, Sudarso.
 
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin, 18 Oktober 2021 dan berhasil mengamankan delapan orang.
 
 
Hal tersebut disampaikan oleh KPK dalam konferensi pers secara virtual melalui kanal YouTube KPK RI pada Selasa, 19 Oktober 2021.
 
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mengatakan, KPK menerima informasi dari masyarakat bahwa Bupati Kuansing atau yang mewakilinya akan menerima uang terkait izin perpanjangan HGU dari PT Adimulia Agrolestari.
 
"KPK menerima informasi dari masyarakat, Bupati Kuantan Singingi atau yang mewakilinya tentu akan menerima hadiah atau janji berupa uang yang terkait dengan permohonan atau perpanjangan Hak Guna Usaha dari perusahaan swasta," ucap Lili Pintauli, dikutip SeputarTangsel.Com dari kanal YouTube KPK RI pada Rabu, 20 Oktober 2021.
 
 
Setelah melakukan penyelidikan dari informasi yang didapatkan oleh KPK, diketahui PT Adimulia Agrolestari sedang mengurus perpanjangan HGU yang memerlukan surat persetujuan dari Bupati.
 
"Dari hasil penyelidikan, kemudian diketahui bahwa PT AA ini sedang mengurus perpanjangan sertifikat HGU yang mana dalam prosesnya tentu perlu menyertakan surat persetujuan dari AP selaku Bupati Kuantan Singingi," kata Lili Pintauli.
 
Akhirnya pada tanggal 18 Oktober 2021, KPK melakukan OTT kepada mereka dan berhasil mengamankan delapan orang pada saat itu.
 
Dari kegiatan tersebut, ditemukan beberapa barang bukti berupa uang dan handphone.
 
 
"Dalam kegiatan tangkap tangan ini, kemudian KPK menemukan bukti petunjuk penyerahan uang sebesar Rp500 juta tunai dalam bentuk rupiah dan juga dengan jumlah total Rp80,9 juta dan juga ada mata uang asing sekitar 1.680 dolar Singapura serta handphone iPhone XR," ungkapnya.
 
"Dan setelah dilakukannya pengumpulan informasi dan berbagai bahan keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi dimaksud, KPK kemudian melakukan penyelidikan sehingga ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup," sambung Lili Pintauli.
 
Dengan naiknya status perkara suap tersebut ke tahap penyidikan, maka KPK mengumumkan dua orang yang menjadi tersangka dalam kasus ini.
 
Keduanya adalah Bupati Kuansing Andi Putra dan Sudarso selaku General Manager PT Adimulia Agrolestari.
 
 
"Selanjutnya KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan dua tersangka," kata Lili Pintauli.
 
"Yang pertama adalah AP, Bupati Kuantan Singingi untuk periode 2021-2026 dan kemudian SDR, swasta, adalah seorang General Manager PT AA," sambung Lili Pintauli.***

Editor: Harumbi Prastya Hidayahningrum


Tags

Terkait

Terkini

x