Diduga Terima Suap Rp75 Juta dari Istri Bandar Narkoba, Mabes Polri Janji Akan Tindak Tegas Kapolres Medan

- 17 Januari 2022, 16:04 WIB
Ilustrasi. Diduga Terima Suap Rp75 Juta dari Istri Bandar Narkoba
Ilustrasi. Diduga Terima Suap Rp75 Juta dari Istri Bandar Narkoba /Foto : Tangkapan layar / kpk.go.id/

SEPUTARTANGSEL.COM - Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo berjanji akan menberi tindakan tegas kepada Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko.

Pihaknya menyebut, tindakan tegas itu akan dilakukan apabila Kapolres Medan terbukti menerima suap dari istri tersangka bandar narkoba.

Sebelumnya, dugaan tersebut muncul saat beberapa nama pejabat di Polrestabes Medan disebut dalam persidangan kasus narkoba di Pengadilan Negeri Medan pada Rabu, 12 Januari 2022.

Baca Juga: Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Telat ke Sidang Hingga 2 Jam, Hakim Ketua Beri Teguran Soal Suap

Dedi Prasetyo mengatakan saat ini terduga pelaku, Riko Sunarko tengah diperiksa oleh Propam Polda Sumatera Utara.

"Iya sedang diperiksa tim dari Polda," ungkap Dedi dikutip SeputarTangsel.Com dari PMJ News pada Senin, 17 Januari 2022.

Apabila hasil pemeriksaan membuktikan bahwa Kapolres Medan menerima suap sebesar Rp75 juta dalam kasus dugaan suap dari istri bandar narkoba tersebut, pihaknya tak segan-segan untuk memberi tindakan tegas.

Baca Juga: Azis Syamsuddin Sebut Apes Terseret Dalam Kasus Dugaan Suap, Netizen: Apes karena Ketahuan Belangnya

Namun, Dedi tidak merinci secara jelas tindakan tegas seperti apa yang akan diberikan kepada pelaku nantinya.

Halaman:

Editor: Taufik Hidayat


Tags

Terkait

Terkini

x