Azis Syamsuddin Tersangka Kasus Suap? KPK Periksa Jumat 24 September 2021 Besok

- 23 September 2021, 17:15 WIB
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dikabarkan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap di Lampung. KPK menjadwalkan pemeriksaan Jumat 24 September 2021 besok.
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dikabarkan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap di Lampung. KPK menjadwalkan pemeriksaan Jumat 24 September 2021 besok. /Foto: Antara Foto / Reno Esnir/

SEPUTARTANGSEL.COM - Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin dikabarkan telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara korupsi oleh KPK di Kabupaten Lampung Tengah, Lampung.

Kabar tersebut tersebar di kalangan media. Namun, belum ada penjelasan resmi dari pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

KPK sendiri baru menjadwalkan pemanggilan Azis Syamsuddin untuk ditanya terkait kasus tersebut, Jumat 24 September 2021 besok.

Baca Juga: Azis Syamsuudin Akhirnya Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus Dugaan Suap Penyidik KPK Stepanus Robin

"Tentu penyidik menyampaikan panggilan karena kepentingan penyidikan sehingga terangnya suatu perkara," kata Ketua KPK Firli Bahuri, dikutip SeputarTangsel.Com dari Antara, Kamis 23 September 2021.

Belum diketahui apakah Azis akan memenuhi panggilan tersebut atau tidak. Firli sendiri mengharapkan Azis dapat memenuhi panggilan penyidik.

"Kami berharap setiap orang akan memenuhi panggilan sebagai wujud perhormatan atas tegak dan tertibnya hukum dan keadilan," ujar Firli.

Baca Juga: Inilah Daftar Kekayaan dan Profil Bupati Koltim Andi Merya Nur yang Kena OTT KPK

Sebelumnya diinformasikan, KPK saat ini sedang melakukan penyidikan kasus dugaan suap terkait dengan penanganan perkara di Lampung Tengah.

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

x