Laporkan Gibran Rakabuming dan Kaesang Pangarep ke KPK, Ubedilah Badrun Ungkap Jokowi Lantik Dubes Bermasalah

- 12 Januari 2022, 07:57 WIB
Dosen UNJ sekaligus Aktivis '98 Ubedilah Badrun laporkan kedua anak Jokowi, Gibran Rakabuming dan Kaesang Pangarep ke KPK
Dosen UNJ sekaligus Aktivis '98 Ubedilah Badrun laporkan kedua anak Jokowi, Gibran Rakabuming dan Kaesang Pangarep ke KPK /Instagram.com/@ubedilahbadrun.official

 

SEPUTARTANGSEL.COM - Kedua anak Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep dilaporkan Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) sekaligus Aktivis '98 Ubedilah Badrun ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep dilaporkan ke KPK atas dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) pada Senin, 10 Januari 2022.

Ubedilah Badrun mengatakan, pelaporan Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep ke KPK berangkat dari diskusi para aktivis '98 terkait problem bangsa. Salah satu masalah yang paling serius adalah korupsi.

Baca Juga: Gibran dan Kaesang Dilaporkan ke KPK, Ruhut Sitompul: Jika Tidak Didukung Bukti Kuat, Pelapor Bisa Dihukum

Menurut Ubedilah Badrun, saat ini indeks persepsi korupsi di Indonesia sangat buruk.

"Kita cek angka indeks persepsi korupsi kita. Itu kan angkanya 37 ya dari skor 0 sampai 100, itu angka terburuk. Lalu kita lihat, ini problem korupsi begitu susah ya diberantas?" kata Ubedilah Badrun, dikutip SeputarTangselCom dari kanal YouTube Refly Harun pada Rabu, 12 Januari 2022.

Ubedilah Badrun mengungkapkan, setelah melakukan analisis berdasarkan Ersatz Capitalism dan Trading Influence, kelompoknya menemukan ada sebuah kasus yang dinilai aneh. 

Baca Juga: Anak Jokowi, Gibran - Kaesang Dilaporkan Ubedilah Badrun ke KPK Soal Dugaan KKN, Rocky Gerung: Nepotisme Baru

Ubed menuturkan, salah satu anak perusahaan PT SM, yakni PT DMH ditetapkan sebagai tersangka pembakaran hutan dan dituntut Rp7,9 Triliun oleh Kementerian Lingkungan Hidup pada tahun 2015.

Selanjutnya, perusahaan tersebut diputuskan bersalah di Pengadilan Negeri (PN) Sumatera Selatan pada tahun 2016.

Sayangnya setelah kasus tersebut dibawa ke Mahkamah Agung (MA), anak perusahaan PT SM hanya diwajibkan membayar denda sekitar Rp78,5 miliar pada Februari 2019. Ubedilah menilai, selisih angka denda yang harus dibayarkan sangat jauh dari tuntutan yang ada.

"Bagi kami tanda tanya, ini kok ganjil sekali ya, angkanya terlalu jauh dari triliun ke miliar. Ini ada apa?" ujarnya.

Baca Juga: Putra Jokowi Dilaporkan ke KPK, Refrizal Minta Kasus Gibran dan Kaesang Diusut Tuntas Tanpa Pandang Bulu

Kemudian, Ubedilah mengaku telah memeriksa apakah kasus tersebut memiliki hubungan dengan kekuasaan.

"Ternyata itu kan peristiwa Februari, Januari didirikan satu perusahaan yang didirikan oleh dua anak Presiden, ditambah satu orang, AP namanya. AP ini anak dari petinggi PT SM," paparnya.

"Ini aneh. Mungkinkah ini ada pengaruh dari relasi bisnis anak Presiden dengan anak petinggi dari PT SM?" sambungnya.

Menurutnya, hal tersebut bertambah aneh ketika perusahaan yang didirikan oleh kedua anak Jokowi dan petinggi PT SM mendapat suntikan dana penyertaan modal senilai Rp71 miliar dari perusahaan Ventura enam bulan setelahnya.

Baca Juga: Gibran Rakabuming dan Kaesang Pangarep Dilaporkan ke KPK Terkait Dugaan Korupsi, Refrizal: Harus Diusut Tuntas

"Perusahaan ini pendirinya itu ternyata juga salah satu petinggi dari PT SM. Pertanyaannya, segitu mudahkan memberikan penyertaan modal Rp71 miliar kepada perusahaan yang baru berdiri?" tuturnya.

Ubedilah mengatakan, penyertaan modal tersebut tidak hanya diberikan sekali, sehingga total dana yang dikucurkan sekitar Rp99,3 miliar.

Menurut keterangan Ubedilah, ada dua kasus lainnya dari anak perusahaan tersebut, namun tidak ditindaklanjuti.

Lebih lanjut ia mengungkapkan, setelah Kaesang Pangarep memborong saham senilai Rp92 miliar pada November 2021, petinggi PT SM diangkat sebagai Duta Besar di sebuah negara.

Baca Juga: Laporkan Gibran dan Kaesang ke KPK Atas Dugaan KKN, Ubedilah Badrun: Harus Diakhiri Bila Negara Mau Maju

"Salah satu anak Presiden membeli saham 188 juta lembar itu, yang nilainya Rp92 miliar. Itu di bulan November 2021. Beberapa hari kemudian, petinggi PT SM yang GS ini, yang anaknya bergabung di perusahaan itu, diangkat menjadi Duta Besar di suatu negara asing. Dan bukan dari diplomat career," terangnya.

Ia menilai, keganjilan-keganjilan tersebut menimbulkan persoalan pada publik dan KPK perlu melihat persoalan ini.

Ia menegaskan, pelaporan tersebut dilakukan bukan berdasarkan penilaian subjektif, melainkan demi kepentingan negara yang lebih besar.

"TAP MPR menyebutkan pemerintah harus jujur, adil, dan terbebas dari KKN," tegasnya.***

Editor: H Prastya


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x