SEPUTARTANGSEL.COM - Dua anak Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep resmi dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin, 10 Januari 2022.
Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep dilaporkan atas dugaan maling uang rakyat (korupsi) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) berkaitan dengan dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Pelapor dua anak Presiden Jokowi itu adalah Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) yang juga Aktivis '98, Ubedilah Badrun.
Ubedilah Badrun menjelaskan laporan dugaan KKN yang menyeret Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep atas dasar relasi bisnis anak presiden dengan grup bisnis yang diduga terlibat dalam kasus pembakaran hutan.
Menurut Ubedilah Badrun, perusahaan yang bernama PT SM pernah menjadi tersangka karena terbukti bersalah atas kasus dugaan pembakaran hutan dan dituntut oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sebesar 7,9 triliun.
Hal itu diungkapkan oleh Aktivis '98 tersebut melalui sebuah video yang diunggah di kanal YouTube Hersubeno Point pada Senin, 10 Januari 2022.
"Saya sebutkan saja PT SM punya anak perusahaan di Sumatera Selatan. Dia diajukan oleh KLHK di pengadilan terbukti bersalah dan tahun 2019," kata Ubedilah Badrun.