Gibran Rakabuming dan Kaesang Pangarep Dilaporkan ke KPK Terkait Dugaan Korupsi, Refrizal: Harus Diusut Tuntas

- 11 Januari 2022, 08:42 WIB
Politisi Partai PKS Refrizal dukung KPK usut tuntas dugaan korupsi yang dilakukan Gibran Rakabuming dan Kaesang
Politisi Partai PKS Refrizal dukung KPK usut tuntas dugaan korupsi yang dilakukan Gibran Rakabuming dan Kaesang /Instagram/@refrizalskb/

 

SEPUTARTANGSEL.COM - Kedua putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming dan Kaesang Pangarep dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi.

Laporan terhadap Gibran Rakabuming dan Kaesang Pangarep itu dilayangkan oleh Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) sekaligus Aktivis '98, Ubedilah Badrun pada Senin, 10 Januari 2022 kemarin.

Menurut Ubedilah, laporan terhadap Gibran Rakabuming dan Kaesang Pangarep itu berawal dari tahun 2015, di mana PT SM menjadi tersangka pembakaran hutan dan dituntut oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) sebesar Rp7,9 triliun. Namun, Mahkamah Agung (MA) hanya mengabulkan tuntutan senilai Rp78 miliar.

Baca Juga: Laporkan Gibran dan Kaesang ke KPK Atas Dugaan KKN, Ubedilah Badrun: Harus Diakhiri Bila Negara Mau Maju

Ubedilah mengatakan, hal tersebut terjadi setelah Gibran Rakabuming dan Kaesang Pangarep membuat perusahaan gabungan dengan anak petinggi PT SM pada 2019 lalu.

Ubedilah menduga bahwa korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) memang dilakukan kedua anak Jokowi setelah adanya suntikan dana penyertaan modal dari perusahaan Ventura sebanyak dua kali dengan total Rp191, 3 miliar.

Menanggapi hal ini, Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Refrizal pun mendorong KPK agar mengusut dugaan korupsi yang dilakukan Gibran Rakabuming dan Kaesang Pangarep.

Baca Juga: Aktivis '98 Laporkan Dua Anak Presiden Jokowi, Gibran dan Kaesang ke KPK Atas Dugaan KKN

Halaman:

Editor: H Prastya


Tags

Terkait

Terkini

x