SEPUTARTANGSEL.COM - Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubedilah Badrun resmi melaporkan dua putra Presiden Jokowi, yaitu Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin, 10 Januari 2022.
Ubedilah Badrun melaporkan dua anak Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep atas dugaan tindak pidana korupsi dan atau Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berkaitan dengan dugaan relasi bisnis anak presiden dengan grup bisnis tersangka pembakaran hutan.
Menurut Ubedilah Badrun, pola-pola korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), yang juga diduga melibatkan dua anak Presiden Jokowi, harus segera diakhiri di Indonesia.
Pasalnya, Aktivis '98 itu mengungkapkan KKN bertentangan dengan tujuan negara dan semangat reformasi.
Tak hanya itu, Ubedilah Badrun mengatakan pola-pola KKN tersebut perlu segera diakhiri bila Indonesia ingin menjadi negara yang maju.
Hal itu diungkapkan oleh Ubedilah Badrun dalam sebuah video yang diunggah di kanal YouTube Hersubeno Point pada Minggu, 10 Januari 2022.
"Bertentangan dengan tujuan negara, bertentangan dengan spirit reformasi '98 dan kita melihat harus diakhiri pola-pola seperti kalo negara mau maju," kata Ubedilah Badrun.