Gibran dan Kaesang Dilaporkan ke KPK, Ruhut Sitompul: Jika Tidak Didukung Bukti Kuat, Pelapor Bisa Dihukum

- 12 Januari 2022, 06:31 WIB
Ruhut Sitompul mengungkapkan laporan Ubedilah Badrun atas Gibran dan Kaesang akan berbalik jadi 7 tahun penjara jika tak punya bukti kuat
Ruhut Sitompul mengungkapkan laporan Ubedilah Badrun atas Gibran dan Kaesang akan berbalik jadi 7 tahun penjara jika tak punya bukti kuat /Tangkap layar YouTube.com/Ruhut P Sitompul./

SEPUTARTANGSEL.COM - Kedua anak Presiden Joko Widodo (Jokowi), yaitu Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep dilaporkan ke KPK oleh Ubedilah Badrun yang merupakan Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) sekaligus Aktivis 98, atas dugaan kasus korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Pelaporan Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep itu langsung ditanggapi oleh politisi PDIP, Ruhut Sitompul melalui cuitan di akun Twitter miliknya pada Selasa, 11 Januari 2022.

Baca Juga: Aktivis '98 Laporkan Dua Anak Presiden Jokowi, Gibran dan Kaesang ke KPK Atas Dugaan KKN

Ruhut menganggap Ubedilah Badrun sebagai pelapor tidak paham hukum pidana.

"Ini yg melaporkan Mas Gibran dan Mas Kaesang nggak ngerti hukum pidana," cuit Ruhut Sitompul yang dikutip SeputarTangsel.Com dari akun Twitter @ruhutsitompul pada Rabu, 12 Januari 2022.

Kemudian Ruhut Sitompul mengungkapkan jika laporan yang dibuat oleh Ubedilah Badrun atas Gibran dan Kaesang itu tidak disertai bukti yang kuat, maka pelapor akan mendapatkan ancaman hukuman.

Baca Juga: Iwan Fals Nilai Gibran-Kaesang Cocok Jadi Capres-Cawapres 2024, Netizen: Negara RI Jadi Kerajaan Dong Om

Ruhut yang juga merupakan seorang advokat mengatakan bahwa pelapor bisa terjerat hukuman 7 tahun penjara jika tidak memiliki bukti yang kuat.

Halaman:

Editor: Dwi Novianto


Tags

Terkait

Terkini

x