Ferdinand Hutahaean Jadi Tersangka, Ketua GP Ansor Apresiasi Langkah Tegas Polri

- 11 Januari 2022, 09:56 WIB
Ketua GP Ansor, Luqman Hakim mengapresiasi langkah tegas dan cepat Polri dalam menangani kasus Ferdinand Hutahaean terkait cuitannya
Ketua GP Ansor, Luqman Hakim mengapresiasi langkah tegas dan cepat Polri dalam menangani kasus Ferdinand Hutahaean terkait cuitannya /Dok. DPR/

"GP Ansor menghormati dan mengapresiasi langkah cepat dan tegas polisi dalam memproses kasus dugaan ujaran kebencian yang dilakukan Ferdinand Hutahaean yang telah menyita perhatian publik," kata Luqman.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI itu juga meminta masyarakat untuk sepenuhnya mempercayakan penanganan kasus tersebut kepada pihak kepolisian.

Serta, tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah tanpa menghakimi Ferdinand Hutahaean hingga ada hasil putusan dari pengadilan.

Atas kasus dugaan ujaran kebencian yang dicuitkan Ferdinand di laman Twitter-nya itu, Luqman meminta masyarakat untuk lebih bijak menggunakan media sosial.

Baca Juga: Ketum KNPI Apresiasi Polri yang Tetapkan Ferdinand Hutahaean Tersangka: Keadilan dan Kebenaran Mulai Tegak

Sebelumnya, Ferdinand Hutahaean bersama tiga kuasa hukumnya memenuhi undangan pemeriksaan di Bareskrim Polri sekitar pukul 10.17 WIB pada Senin, 10 Januari 2022.

Usai menjalani pemeriksaan, pada malam harinya Ferdinand akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian mengandung SARA.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan penetapan Ferdinand sebagai tersangka dilakukan karena pihaknya telah mendapatkan dua alat bukti.

"Setelah gelar perkara Tim Penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri mendapatkan dua alat bukti sesuai Pasal 184 KUHP sehingga menaikan status saudara FH dari saksi sebagai tersangka," ungkap Ramadhan.

Ferdinand dijerat Pasal 14 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 45 ayat 2 Jo Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Halaman:

Editor: Dwi Novianto


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x