KPK Resmi Tetapkan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Maling Uang Rakyat

- 7 Januari 2022, 07:09 WIB
KPK Resmi Tetapkan Walikota Bekasi Rahmat Effendi Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Maling Uang Rakyat
KPK Resmi Tetapkan Walikota Bekasi Rahmat Effendi Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Maling Uang Rakyat /tangkap layar YouTube/KPK RI/

SEPUTARTANGSEL.COM - Walikota Bekasi Rahmat Effendi (RE) resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana maling uang rakyat (korupsi) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal itu diungkapkan oleh Ketua KPK, Firli Bahuri dalam konferensi pers pada Kamis, 6 Januari 2022 yang disiarkan secara live streaming di kanal YouTube KPK RI.

Rahmat Effendi terjerat kasus dugaan tindak pidana maling uang rakyat berupa pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di pemerintahan Kota (Pemkot) Bekasi.

Baca Juga: Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Dikabarkan Kena OTT, Diduga Maling Uang Rakyat? Ini Penjelasan KPK

"Berdasarkan keterangan pemeriksaan-pemeriksaan para saksi dan bukti-bukti yang telah dikumpulkan oleh KPK," kata Firli Bahuri yang dikutip SeputarTangsel.Com dari kanal YouTube KPK RI pada Jumat, 7 Januari 2022.

"KPK berkesimpulan terdapat sembilan orang tersangka dalam perkara tangkap tangan dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah yang dilakukan oleh penyelenggara negara," sambung Firli Bahuri.

Kemudian Firli mengungkapkan beberapa tersangka yang masing-masing memiliki peran sebagai pemberi dan penerima dalam kasus tersebut.

Baca Juga: Hukuman Denda untuk Maling Uang Rakyat di Indonesia belum Merata, ICW Menilai Ada yang Jomplang

Ketua KPK itu mengungkapkan ada empat orang bertugas sebagai pemberi, yaitu AA, LBM, SY, dan MS.

Sedangkan yang memiliki peran sebagai penerima terdapat lima orang, yaitu RE, MB, MY, WY, dan JL.

"Selanjutnya, demi kepentingan penyidikan, penuntutan dan peradilan, maka para tersangka dilakukan penahanan di KPK," tutur Firli.

Baca Juga: Satu Lagi Tersangka Maling Uang Rakyat Tertangkap di Sulawesi Selatan

Kemudian, sembilan tersangka tersebut akan ditahan mulai mulai tanggal 6 Januari 2022 sampai dengan tanggal 25 Januari 2022.

"Penahanan dilakukan di Rutan Pomdam atas nama tersangka AA, LBM, SY, dan MS," ujar Firli.

"Sementara di Rutan Gedung Merah Putih, tersangka RE, WY, MB, MY dan JL," sambungnya.***

Editor: Dwi Novianto


Tags

Terkait

Terkini