SEPUTARTANGSEL.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan sembilan orang tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintahan Kota (Pemkot) Bekasi.
Salah satu dari sembilan tersangka itu merupakan Walikota Bekasi, Rahmat Effendi selaku penerima suap.
Selain Rahmat Effendi, masih ada 4 orang lagi penerima suap yang ditetapkan tersangka oleh KPK, yaitu MB, MY, WY, dan JL.
Baca Juga: Ahok Resmi Dilaporkan ke KPK, Refly Harun: Siapapun yang Lakukan Tindak Pidana Korupsi Harus Diusut
Sedangkan pemberi suap, ada 4 orang yang ditetapkan tersangka oleh KPK, yaitu AA, LBM, SY, dan MS.
Hal itu diungkapkan oleh Ketua KPK, Firli Bahuri dalam konferensi pers pada Kamis, 6 Januari 2022 yang disiarkan secara live streaming di kanal YouTube KPK RI.
Selain itu, Firli Bahuri juga mengungkapkan kronologi terkait kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemkot Bekasi itu.
Hal itu berawal dari informasi dari masyarakat yang menduga adanya penyerahan uang kepada penyelenggara negara.
Baca Juga: Puan Maharani Digeledah Paksa KPK, Jokowi Minta Aparat Lakukan Hal Ini? Begini Faktanya