Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Dikabarkan Kena OTT, Diduga Maling Uang Rakyat? Ini Penjelasan KPK

- 5 Januari 2022, 18:50 WIB
Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi dikabarkan ikut terkena OTT KPK.
Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi dikabarkan ikut terkena OTT KPK. /Instagram/@bangpepen03/

SEPUTARTANGSEL.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kota Bekasi, Jawa Barat, pada Rabu, 5 Januari 2022.

Dalam OTT itu, KPK mengamankan beberapa pihak yang diduga terlibat dalam kasus tindak pidana maling uang rakyat (korupsi) di Kota Bekasi.

OTT di Kota Bekasi itu dibenarkan oleh pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui keterangan tertulis di Jakarta pada Rabu, 5 Januari 2022.

Baca Juga: Arteria Dahlan Sebut Penegak Hukum Tak Boleh Kena OTT, Syahrial Nasution: Ada 270 Juta Orang Mau Dibikin Bodoh

"Benar, pada hari Rabu sekitar pukul 14.00 WIB, tim KPK berhasil mengamankan beberapa pihak dalam kegiatan tangkap tangan terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi di Kota Bekasi," kata Ali Fikri, dikutip SeputarTangsel.Com dari Antara, Rabu, 5 Januari 2022.

Dalam OTT itu, beredar kabar Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi menjadi salah satu orang yang ikut diamankan oleh KPK.

Namun, sampai saat ini, KPK belum menjelaskan secara terperinci pihak-pihak yang diamankan saat OTT, termasuk terlibat atau tidaknya Rahmat Effendi.

Baca Juga: Satu Lagi Tersangka Maling Uang Rakyat Tertangkap di Sulawesi Selatan

Selain itu, KPK juga belum menjelaskan secara detail kasus OTT yang melibatkan beberapa pihak dalam kasus dugaan maling uang rakyat (korupsi) di Kota Bekasi tersebut.

Menurut keterangan Ali Fikri, beberapa pihak yang terkena OTT saat ini tengah diamankan oleh KPK untuk dilakukan pemeriksaan di Gedung Merah Putih, Jakarta.

"Saat ini pihak yang diamankan telah dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan permintaan keterangan," ucapnya.

Baca Juga: Maling Uang Rakyat Dana Desa untuk Nikahi 2 Istri Muda, Mantan Kades di Serang Ditahan

Lebih lanjut, Ali Fikri mengungkapkan KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan sikap terhadap hasil dari pemeriksaan yang tengah dilakukan.

Dia juga mengatakan KPK akan memberikan informasi lebih lanjut terkait OTT yang ada di Kota Bekasi tersebut.

"Perkembangannya akan kami sampaikan lebih lanjut," ungkapnya.***

Editor: Asep Saripudin


Tags

Terkait

Terkini

x