Hukuman Denda untuk Maling Uang Rakyat di Indonesia belum Merata, ICW Menilai Ada yang Jomplang

- 5 Januari 2022, 18:53 WIB
Ilustrasi Maling Uang Rakyat
Ilustrasi Maling Uang Rakyat /mohammed_hassan/PIXABAY/mohammed_hassan

SEPUTARTANGSEL.COM - Hukuman untuk pelaku maling uang rakyat (koruptor) di Indonesia belum maksimal.

Berdasarkan data dari Indonesia Corruption Watch (ICW), menunjukkan bahwa dari 1.298 terdakwa tindak pidana rampok uang rakyat, hanya ada enam orang yang dikenai denda maksimal.

Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana mengatakan, hukuman berupa denda bagi para rampok uang rakyat yang diatur Undang-Undang No 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) masih rendah.

Baca Juga: Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Dikabarkan Kena OTT, Diduga Maling Uang Rakyat? Ini Penjelasan KPK

Bahkan, berada di bawah nilai denda UU Narkotika dan Tindak Pidana Terorisme.

"Dendanya pada Undang-Undang Tipikor masih rendah. Maksimalnya adalah Rp1 miliar. Itu pun hanya dimuat dalam beberapa pasal, seperti gratifikasi dan kerugian uang negara. Kalau dibandingkan UU Narkotika dan Terorisme angka sangat jomplang," ujar Kurnia dikutip SeputarTangsel.Com dari Antara, Rabu, 5 Januari 2022.

Menurut Kurnia, penerapan masing-masing bentuk hukuman terhadap garong uang rakyat selama ini juga belum maksimal.

Baca Juga: Mahfud MD Ingin Buat Film Tentang Peradilan, Netizen Usul Kisah Pelarian Maling Uang Rakyat

Karena itu, ICW menyarankan adanya kombinasi dalam penjatuhan hukuman bagi pelaku korupsi untuk memberikan efek jera.

Halaman:

Editor: Taufik Hidayat


Tags

Terkait

Terkini

x