Sedangkan yang memiliki peran sebagai penerima terdapat lima orang, yaitu RE, MB, MY, WY, dan JL.
"Selanjutnya, demi kepentingan penyidikan, penuntutan dan peradilan, maka para tersangka dilakukan penahanan di KPK," tutur Firli.
Baca Juga: Satu Lagi Tersangka Maling Uang Rakyat Tertangkap di Sulawesi Selatan
Kemudian, sembilan tersangka tersebut akan ditahan mulai mulai tanggal 6 Januari 2022 sampai dengan tanggal 25 Januari 2022.
"Penahanan dilakukan di Rutan Pomdam atas nama tersangka AA, LBM, SY, dan MS," ujar Firli.
"Sementara di Rutan Gedung Merah Putih, tersangka RE, WY, MB, MY dan JL," sambungnya.***