KPK Resmi Tetapkan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Maling Uang Rakyat

- 7 Januari 2022, 07:09 WIB
KPK Resmi Tetapkan Walikota Bekasi Rahmat Effendi Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Maling Uang Rakyat
KPK Resmi Tetapkan Walikota Bekasi Rahmat Effendi Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Maling Uang Rakyat /tangkap layar YouTube/KPK RI/

SEPUTARTANGSEL.COM - Walikota Bekasi Rahmat Effendi (RE) resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana maling uang rakyat (korupsi) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal itu diungkapkan oleh Ketua KPK, Firli Bahuri dalam konferensi pers pada Kamis, 6 Januari 2022 yang disiarkan secara live streaming di kanal YouTube KPK RI.

Rahmat Effendi terjerat kasus dugaan tindak pidana maling uang rakyat berupa pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di pemerintahan Kota (Pemkot) Bekasi.

Baca Juga: Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Dikabarkan Kena OTT, Diduga Maling Uang Rakyat? Ini Penjelasan KPK

"Berdasarkan keterangan pemeriksaan-pemeriksaan para saksi dan bukti-bukti yang telah dikumpulkan oleh KPK," kata Firli Bahuri yang dikutip SeputarTangsel.Com dari kanal YouTube KPK RI pada Jumat, 7 Januari 2022.

"KPK berkesimpulan terdapat sembilan orang tersangka dalam perkara tangkap tangan dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah yang dilakukan oleh penyelenggara negara," sambung Firli Bahuri.

Kemudian Firli mengungkapkan beberapa tersangka yang masing-masing memiliki peran sebagai pemberi dan penerima dalam kasus tersebut.

Baca Juga: Hukuman Denda untuk Maling Uang Rakyat di Indonesia belum Merata, ICW Menilai Ada yang Jomplang

Ketua KPK itu mengungkapkan ada empat orang bertugas sebagai pemberi, yaitu AA, LBM, SY, dan MS.

Halaman:

Editor: Dwi Novianto


Tags

Terkait

Terkini

x