UU Cipta Kerja Dinyatakan Inkonstitusional, Buni Yani: Bagaimana Mahasiswa dan Aktivis yang Ditangkap?

- 27 November 2021, 09:31 WIB
Buni Yani dari Partai Ummat
Buni Yani dari Partai Ummat /Instagram/@buni_yani_keadilan/

"Apakah nama baik mereka bisa dipulihkan? Apakah mereka bisa mendapatkan ganti rugi?" ujarnya.

Cuitan Buni Yani pun mendapat berbagai respons dari netizen di media sosial.

Baca Juga: MK Putuskan UU Cipta Kerja Inkonstitusional Bersyarat, Nicho Silalahi: Putusan Banci yang Berpihak ke ​Kapital

"Rezim bisa dianggap ugal-ugalan jika masih mengacu pd UU yg ditolak MK dlm menjalankan roda pemerintahan.
Ayo!!!! bernegara lah dengan mematuhi aturan, kan UU itu telah ditolak MK..
Jangan cm bisa teriak² atas nama UU tp dia sendiri melanggar UU....," tulis akun @Ridho76190701.

"Dipulihkan dan ganti rugi oleh negara. Rezim yg memenjarakan mundur dan dipenjarakan pula," komentar akun @LiyadiJul.

"Mereka telah berjasa!!" cuit akun @wazacky.***

Halaman:

Editor: Harumbi Prastya Hidayahningrum


Tags

Terkait

Terkini

x