"Apakah nama baik mereka bisa dipulihkan? Apakah mereka bisa mendapatkan ganti rugi?" ujarnya.
Cuitan Buni Yani pun mendapat berbagai respons dari netizen di media sosial.
"Rezim bisa dianggap ugal-ugalan jika masih mengacu pd UU yg ditolak MK dlm menjalankan roda pemerintahan.
Ayo!!!! bernegara lah dengan mematuhi aturan, kan UU itu telah ditolak MK..
Jangan cm bisa teriak² atas nama UU tp dia sendiri melanggar UU....," tulis akun @Ridho76190701.
"Dipulihkan dan ganti rugi oleh negara. Rezim yg memenjarakan mundur dan dipenjarakan pula," komentar akun @LiyadiJul.
"Mereka telah berjasa!!" cuit akun @wazacky.***