Arief Poyuono Minta Jokowi Bubarkan MK, HNW: Bisa Jerumuskan Presiden ke Impeachment

- 27 November 2021, 17:45 WIB
Hidayat Nur Wahid menanggapi permintaan agar Presiden Jokowi membubarkan MK
Hidayat Nur Wahid menanggapi permintaan agar Presiden Jokowi membubarkan MK /Foto: Seputar Tangsel/HO/

SEPUTARTANGSEL.COM - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) mengumumkan bahwa UU Cipta Kerja inkonstitusional atau bertentangan dengan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Keputusan ini mengundang pro dan kontra banyak tokoh dan lembaga. Salah satu yang berkomentar adalah Mantan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Arief Poyuono.

Menurut Arief Poyuono, keputusan MK akan membuat investor asing khawatir untuk datang ke Indonesia. Dia bahkan mengusulkan kepada Presiden Jokowi untuk membubarkan MK.

Baca Juga: UU Cipta Kerja Dinyatakan Inkonstitusional, Puyuono Minta Jokowi Bubarkan MK, HNW: Bisa Jerumuskan Presiden

Permintaah Arief Poyuono menarik perhatian Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid (HNW). HNW menilai, jika itu dilakukan akan menjerumuskan Presiden Jokowi ke impeachment atau pemakzulan.

"Minta Presiden @jokowi bubarkan MK? Bisa-bisa malah menjerumuskan Presiden ke impeachment," ungkap HNW sebagaimana dikutip SeputarTangsel.Com dari akun Twitter @hnurwahid, Jumat 26 November 2021.

Yang terbaik, menurut politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini, adalah meminta Presiden Jokowi, pemerintah, dan DPR untuk membuat aturan pembuatan undang-undang.

"Juga sekarang, agar benar-benar menaati amar putusan MK, agar segera ada kepastian hukum, agar investor tidak kabur," pungkas Hidayat Nur Wahid.

Baca Juga: MK Putuskan UU Cipta Kerja Bersyarat Inkonstitusional, Nicho Silalahi: Putusan Banci yang Berpihak ke Kapital

Kali ini, cuitan HNW mendapat respons positif. Netizen menilai, Arief Poyuono keblinger.

"Poyuono pancen keblinger. Yang bisa membubarkan MK itu MPR," ujar @DamaiKopiki.

"Arif Poyuono yang t**** itu kenapa bisa masuk politik, sich? MK = Yudikatif, memliki kedudukan setara dengan legislatif dan eksekutif, ebagai lembaga ngara yang dilindungi dan diatur oleh UUD 1945," kata @mutajir_mohamat.

Sebagaimana diberitakan, MK pada Jumat 26 November 2021, menyatakan UU Cipta Kerja atau UU Nomor 11 Tahun 2020 inkonstitusional atau bertentangan dengan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Baca Juga: MK Putuskan UU Cipta Kerja Bersyarat Inkonstitusional, Benny Harman: Penguasa Jangan Pernah Abaikan Rakyat!

"UU Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945," ucap Ketua MK, Anwar Usman, dikutip SeputarTangsel.Com dari kanal YouTube resmi MK, Jumat 26 November 2021.

MK meminta agar UU Cipta Kerja diperbaiki dan memberi waktu selama dua tahun. Sementara UU masih berlaku. Jika tidak ada perbaikan sampai waktu yang ditentukan, maka statusnya akan inkonsitusional.

"UU tidak memiliki kekuatan mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai dan tidak dilakukan perbaikan dalam waktu dua tahun sejak putusan disahkan. ***

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini