UU Cipta Kerja Jadikan Buruh Pelayan Investasi Asing dan Membuat Nasib Buruh Kian Rentan

- 1 Mei 2021, 23:49 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi /Sumber: Freepik/

SEPUTARTANGSEL.COM – Aturan yang tercipta dari Undang-Undang Cipta Kerja tidak memberikan perlindungan sepenuhnya kepada kaum buruh.

Selain itu, jangan sampai menjadi bumerang bagi Indonesia.

Hal itu disampaikan Direktur Eksekutif Indonesia for Global Justice (IGJ) Rachmi Hertanti.

"Pengaturan ketenagakerjaan di bawah UU Cipta Kerja semakin membuat aturan yang lebih fleksibel lagi. Artinya, ini akan meningkatkan jumlah pekerja informal yang pada akhirnya membuat skema jaminan menjadi tidak efektif," ujarnya pada Sabtu, 1 Mei 2021.

Baca Juga: Pasca Penetapan KKB di Papua Sebagai Teroris Menimbulkan Konsekuensi

Fleksibilitas ketenagakerjaan hanya akan menempatkan Indonesia sebagai pelayan investasi asing yang menyediakan buruh murah, kemudahan perpajakan, dan ekstraksi sumber daya alam dalam kegiatan rantai nilai regional.

Potensi dampak yang dimunculkan oleh transformasi industri ke arah industri 4.0 semakin membuat pekerja semakin rentan.

Menurut Rachmi Hertanti, hal itu akibat tidak adanya regulasi ketenagakerjaan yang secara tegas mengatur aspek perlindungan pekerja dalam kegiatan ekonomi digital hari ini.

Baca Juga: Joe Biden Umumkan Batasi Perjalanan Warga India Masuk ke Wilayah Amerika Serikat

Halaman:

Editor: Ignatius Dwiana


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x