DFW Sebut Regulasi Kelautan dan Perikanan Turunan UU Cipta Kerja Penting untuk Dikawal

- 14 Mei 2021, 13:23 WIB
Penyusunan regulasi sektor kelautan dan perikanan harus dikawal agar efektif dan menyejahterakan masyarakat yang terhubung dengannya.
Penyusunan regulasi sektor kelautan dan perikanan harus dikawal agar efektif dan menyejahterakan masyarakat yang terhubung dengannya. /Sumber: Antara / M. Razi Rahman/

SEPUTARTANGSEL.COM – Undang-Undang Cipta Kerja sampai saat ini sebagian besar masih dalam pembuatan aturan turunan. Salah satunya kebijakan bidang kelautan dan perikanan.

Koordinator Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia Moh. Abdi Suhufan mengingatkan pentingnya berbagai pihak untuk mengawal banyak regulasi terkait sektor kelautan dan perikanan yang merupakan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja.

Alasan Abdi, sejumlah isu yang akan diatur dalam ketentuan teknis tersebut akan bertabrakan dan beririsan dengan kepentingan sektor lain serta kepentingan publik secara luas.

Baca Juga: Susi Pudjiastuti Marah Lihat Video Lucinta Luna Renang dengan 'Menyiksa' Lumba-Lumba: Stupidity!

Karena itu proses dan mekanisme yang ditempuh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) perlu dilakukan secara transparan dan partisipatif. Penyusunan harus memperhatikan aspirasi masyarakat.

Penyusunan aturan sektor kelautan dan perikanan harus transparan karena turunan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja melalui beled Peraturan Menteri akan mengatur penyelenggaraan perizinan berbasis resiko, penyelenggaraan penataan ruang, dan penyelenggaraan bidang kelautan dan perikanan.

“Terdapat tidak kurang 59 rancangan Peraturan Menteri KP Kelautan dan Perikanan yang saat ini disusun dan yang merupakan tindak lanjut Undang-Undang Nomor 11/2020 (UU Cipta Kerja) yang perlu pengawalan publik,” ujar Moh Abdi di Jakarta pada Jumat, 14 Mei 2021.

Baca Juga: Cristiano Ronaldo Diminta Ibunda Pulang ke Portugal, Ada Apa Ya?

Jika tidak hati-hati dan tidak ada transparansi, substansi aturan yang dikeluarkan  tidak akan sejalan dengan kepentingan publik, mendapat penolakan alias resistensi, dan tidak berjalan optimal.

Halaman:

Editor: Ignatius Dwiana


Tags

Terkait

Terkini

x