Ditargetkan Selesai 2 April, Pemerintah Susun 51 Peraturan Pelaksana Cipta Kerja

- 30 Maret 2021, 14:56 WIB
Ilustasi Undang-Undang Cipta Kerja.
Ilustasi Undang-Undang Cipta Kerja. /Sumber: Pikiran-Rakyat.com/

SEPUTARTANGSEL.COM – Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Sesmenko) Susiwijono Moegiarso mengatakan bahwa kementerian dan lembaga terus berupaya untuk menyelesaikan peraturan pelaksana Undang-Undang No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Terdapat dua PP yang berkaitan dengan sektor komunikasi dan informatika. Yaitu PP No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP NSPK) dan PP No. 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran (PP Postelsiar).

Menurutnya, pihaknya terus berkoordinasi dalam rangka mengejar penyelesaian berbagai peraturan pelaksanaan Undang-Undang Cipta Kerja.

Baca Juga: Konsumsi Gula Pasir Meningkat di Bulan Ramadan, Kenali Perbedaannya

Baca Juga: Apa Pesan Jusuf Kalla Pasca Meninjau Lokasi Serangan Bom Bunuh Diri?

“Kita bersama-sama seluruh kementerian dan lembaga ditargetkan menyelesaikan seluruh peraturan pelaksanaan dalam tiga bulan sejak Undang-Undang Cipta Kerja diundangkan. Dan kita bisa menyelesaikan 51 peraturan pelaksanaan 4 PP dan 4 Perpres,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa menindak lanjuti arahan Presiden Joko Widodo untuk penyusunan peraturan pelaksana Undang-Undang Cipta Kerja, seluruh kementerian dan lembaga sepakat menyelesaikan pada tanggal 2 April 2021. Seperti dikutip dari laman Kementerian Komunikasi dan Informatika.

“Sesuai dengan kesepakatan kita bersama seluruh Sekjen kementerian dan lembaga, sepakat Insyaallah akan kita kejar penyelesaiannya pada tanggal 2 April nanti,” tuturnya.

Baca Juga: Warga Sekitar Kilang Minyak Balongan Akan Mendapat Pemulihan Trauma

Halaman:

Editor: Ignatius Dwiana


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x