Meski begitu, menurut Refly Harun, apabila pemerintah berbaik hati, maka bisa dibuat Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk membatalkan UU Cipta Kerja.
Dia menilai, hal ini dapat memberikan jaminan atau kepastian hukum.
"Barang inkonstitusional kok masih bisa digunakan selama 2 tahun, maka sesungguhnya bisa saja dikeluarkan Perppu kalau mau, yang mencabut Omnibus Law," ujarnya.
Refly memaparkan, pernyataan Airlangga Hartarto tidak keliru. Sebab, UU Cipta Kerja dan segala peraturan pelaksanaannya memang tetap berlaku, tetapi pemerintah dilarang membuat peraturan pelaksana yang baru.***