Airlangga Hartarto Sebut UU Cipta Kerja Masih Tetap Berlaku 2 Tahun ke Depan, Refly Harun: MK Tak Konsisten

- 25 November 2021, 18:49 WIB
Pakar hukum tata negara, Refly Harun sebut MK tak konsisten terkait UU Cipta Kerja
Pakar hukum tata negara, Refly Harun sebut MK tak konsisten terkait UU Cipta Kerja /Foto: Tangkapan layar YouTube Refly Harun/

Meski begitu, menurut Refly Harun, apabila pemerintah berbaik hati, maka bisa dibuat Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk membatalkan UU Cipta Kerja.

Dia menilai, hal ini dapat memberikan jaminan atau kepastian hukum.

Baca Juga: Buzzer dan Pasukan Siber Diduga Dukung Pelemahan KPK hingga Omnibus Law, Novel Baswedan: Pengkhianat Era Now

"Barang inkonstitusional kok masih bisa digunakan selama 2 tahun, maka sesungguhnya bisa saja dikeluarkan Perppu kalau mau, yang mencabut Omnibus Law," ujarnya.

Refly memaparkan, pernyataan Airlangga Hartarto tidak keliru. Sebab, UU Cipta Kerja dan segala peraturan pelaksanaannya memang tetap berlaku, tetapi pemerintah dilarang membuat peraturan pelaksana yang baru.***

Halaman:

Editor: Harumbi Prastya Hidayahningrum


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x