Ini Instruksi Mendagri kepada Kepala Daerah Cegah Kenaikan Covid-19 pada Natal dan Tahun Baru

- 24 November 2021, 21:48 WIB
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menginstruksikan kepada kepala daerah seluruh Indonesia melalui Inmendagri 62 Tahun 2021 untuk mencegah kenaikan kasus Covid-19 pada momen libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menginstruksikan kepada kepala daerah seluruh Indonesia melalui Inmendagri 62 Tahun 2021 untuk mencegah kenaikan kasus Covid-19 pada momen libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). /Foto: Instagram @titokarnavian/

j. Meniadakan kegiatan seni budaya dan olahraga pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022.

k. Menutup semua alun-alun pada tanggal 31 Desember 2021 sampai dengan 1 Januari 2022.

l. Melakukan rekayasa dan antisipasi aktivitas pedagang kaki lima di pusat keramaian agar tetap dapat menjaga jarak antar pedagang dan pembeli.

Baca Juga: Cegah Lonjakan Kasus Covid-19 pada Natal dan Tahun Baru, Ini 6 Arahan Presiden Jokowi

m. Jika masyarakat karena suatu hal yang primer harus melakukan perjalanan keluar daerah, maka:

1. Pemerintah perlu mengoptimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi

2. Melakukan tes PCR atau Rapid tes dengan menyesuaikan pengaturan moda transportasi yang digunakan pada saat pergi keluar daerah serta masuk/pulang dari luar daerah. Hal ini untuk memastikan pelaku perjalanan negatif Covid-19, dan

3. Dalam hal ditemukan pelaku perjalanan sebagaimana dimaksud angka 2 (dua) yang positif Covid-19, maka melakukan karantina mandiri atau karantina pada tempat yang telah disiapkan Pemerintah untuk mencegah adanya penularan dengan waktu karantina sesuai prosedur kesehatan.

n. Instansi pelaksana bidang perhubungan dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan penguatan, pengendalian, pengawasan terhadap pelaku perjalanan pada Posko Check Point di daerah masing-masing bersama dengan TNI dan POLRI selama periode Libur Nataru.

Baca Juga: Tidak Ada Sekat Saat Libur Natal dan Tahun Baru, Hilmi Firdausi: Ini Baru Namanya Keadilan

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

x