Ini Instruksi Mendagri kepada Kepala Daerah Cegah Kenaikan Covid-19 pada Natal dan Tahun Baru

- 24 November 2021, 21:48 WIB
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menginstruksikan kepada kepala daerah seluruh Indonesia melalui Inmendagri 62 Tahun 2021 untuk mencegah kenaikan kasus Covid-19 pada momen libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menginstruksikan kepada kepala daerah seluruh Indonesia melalui Inmendagri 62 Tahun 2021 untuk mencegah kenaikan kasus Covid-19 pada momen libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). /Foto: Instagram @titokarnavian/

o. Seluruh Satpol PP, Satlinmas dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), serta Pemadam Kebakaran untuk meningkatkan kesiapsiagaan dan keterlibatan aktif

1. Dalam mencegah dan mengatasi aktivitas publik yang dapat mengganggu ketentraman dan ketertiban masyarakat.

2. Dalam mencegah dan mengatasi aktivitas berkumpul/kerumunan massa di tempat fasilitas umum, fasilitas hiburan (pusat perbelanjaan dan restoran), tempat wisata, dan fasilitas ibadah, selama periode Libur Nataru, serta

3. Melakukan antisipasi terhadap kondisi cuaca yang berpotensi terjadinya bencana alam (banjir, gempa, tanah longsor, dan gunung meletus) pada bulan Desember 2021 dan Januari 2022.***

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

x