Natal dan Tahun Baru 2021 Tidak Ada Penyekatan, Menko PMK: Harus Sudah Vaksin

- 20 November 2021, 20:05 WIB
 Menko PMK, Muhadjir Effendy  penerapan PPKM level 3 saat Natal dan Tahun Baru harus wajib vaksin
Menko PMK, Muhadjir Effendy penerapan PPKM level 3 saat Natal dan Tahun Baru harus wajib vaksin /Foto: Instagram @muhadjir_effendy

 

SEPUTARTANGSEL.COM - Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan penerapan PPKM Level 3 ketika libur Natal dan Tahun Baru mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 berlaku di seluruh Indonesia disertai wajib vaksin.

Sesuai dengan arahan Presiden Jokowi, Muhadjir mengatakan pada liburan Natal dan Tahun Baru 2022 tidak diadakan penyekatan.

Akan tetapi, jika bepergian harus dalam keadaan sehat dengan cara sudah vaksin dan dilakukan tes swab sebelum berangkat.

"Siapa saja yang mau bepergian supaya segera menggunakan aplikasi PeduliLindungi, kemudian harus vaksin. Yang belum vaksin harus vaksin, diusahakan sudah vaksin kedua. Selain itu, sebelum berangkat juga dilakukan tes swab," kata Muhadjir Effendy yang dikutip SeputarTangsel.Com dari Antara pada Sabtu, 20 November 2021.

Baca Juga: Mantan Napi Bongkar Adanya Dugaan Perlakuan Tak Manusiawi di Lapas: Disuruh Minum Air Urine, Dipukuli, Diinjak

Kementerian Perhubungan akan menetapkan jenis tes swab yang dibutuhkan untuk melakukan perjalanan selama libur Natal dan Tahun Baru.

Selain itu, pemerintah akan bekerja sama dengan Kepolisian untuk pengecekan dan pemantauan tujuan perjalanan seperti tempat wisata.

Kepolisian juga akan melakukan vaksinasi di tempat bila menemukan pelaku perjalanan yang belum melakukan vaksinasi.

"Akan tetapi, seyogianya kalau tidak ada urusan yang primer dan mendesak, sebaiknya hindari bepergian pada Natal dan Tahun Baru," ungkap Muhadjir Effendy.

Halaman:

Editor: Tining Syamsuriah


Tags

Terkait

Terkini

x