Ini Instruksi Mendagri kepada Kepala Daerah Cegah Kenaikan Covid-19 pada Natal dan Tahun Baru

- 24 November 2021, 21:48 WIB
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menginstruksikan kepada kepala daerah seluruh Indonesia melalui Inmendagri 62 Tahun 2021 untuk mencegah kenaikan kasus Covid-19 pada momen libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menginstruksikan kepada kepala daerah seluruh Indonesia melalui Inmendagri 62 Tahun 2021 untuk mencegah kenaikan kasus Covid-19 pada momen libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). /Foto: Instagram @titokarnavian/

4. Dengan memberlakukan kebijakan sesuai pada Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 (tiga).

g. Melakukan:

1. Pelarangan cuti bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (POLRI), Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan karyawan swasta selama periode libur Nataru.

2. Himbauan kepada pekerja/buruh untuk menunda pengambilan cuti setelah periode libur Nataru.

Baca Juga: Aturan Perayaan Natal dan Tahun Baru 2022 Sesuai Inmendagri 62 Tahun 2021, Jam Operasional Mal Ditambah

3. Ketentuan lebih lanjut hal sebagaimana dimaksud pada angka 1 (satu) dan angka 2 (dua) selama periode libur Nataru akan diatur lebih lanjut oleh Kementerian/Lembaga teknis terkait.

h. Melakukan himbauan pada sekolah:

1. Pembagian rapor semester satu pada bulan Januari 2022.

2. Tidak meliburkan secara khusus pada periode libur Nataru.

i. Melakukan pemberlakukan PPKM Level 3 (tiga) pada acara pernikahan dan acara sejenisnya.

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

x