SEPUTARTANGSEL.COM - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 akan berlaku saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Meski demikian, Presiden Jokowi juga memberikan arahan khusus kepada semua orang yang terkait dengan penanganan Covid-19.
Instruksi khusus itu, Jokowi memerintahkan agar tidak ada penyekatan saat libur Natal dan Tahun Baru.
Selain tidak ada penyekatan saat libur Natal dan Tahun Baru, Presiden Jokowi juga meminta seluruh jajarannya agar terus bekerja sama dalam menanggulangi pandemi.
"Pertama, minta seluruh kementerian dan lembaga agar frekuensinya sama dalam menghadapi bulan Desember 2021," ujar Presiden Jokowi sebagaimana dikutip SeputarTangsel.Com dari Antara, Senin 22 November 2021.
"Utamakan kerja sama dan koordinasi, sehingga kita memiliki frekuensi yang sama," sambung Presiden Jokowi.
Baca Juga: Natal dan Tahun Baru 2021 Tidak Ada Penyekatan, Menko PMK: Harus Sudah Vaksin
Arahan Presiden agar tidak ada penyekatan di saat libur Natal dan Tahun Baru mendapat perhatian banyak pihak, termasuk tokoh agama Ustadz Hilmi Firdausi.