Ini Instruksi Mendagri kepada Kepala Daerah Cegah Kenaikan Covid-19 pada Natal dan Tahun Baru

- 24 November 2021, 21:48 WIB
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menginstruksikan kepada kepala daerah seluruh Indonesia melalui Inmendagri 62 Tahun 2021 untuk mencegah kenaikan kasus Covid-19 pada momen libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menginstruksikan kepada kepala daerah seluruh Indonesia melalui Inmendagri 62 Tahun 2021 untuk mencegah kenaikan kasus Covid-19 pada momen libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). /Foto: Instagram @titokarnavian/

d. Melakukan koordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan pemangku kepentingan lainnya diantaranya Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Organisasi Kemasyarakatan, Pengelola Hotel, Pengelola Tempat Wisata, Pengelola Mall dan Pelaku Usaha serta pihak lain yang dianggap perlu sesuai dengan karakteristik masing-masing daerah dalam rangka pencegahan dan penegakan disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

e. Melakukan:

1. Sosialisasi peniadaan mudik Nataru kepada warga masyarakat dan masyarakat perantau yang berada di wilayahnya dan apabila terdapat pelanggaran maka dilakukan pemberian sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

2. Himbauan bagi masyarakat untuk tidak berpergian, tidak pulang kampung dengan tujuan yang tidak primer/tidak penting/tidak mendesak.

3. Pengetatan arus pelaku perjalanan masuk dari luar negeri termasuk Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebagai antisipasi tradisi mudik Nataru.

Baca Juga: Jelang Penerapan PPKM Level 3 Saat Natal dan Tahun Baru, DKI Jakarta Pertimbangkan Kembali Pemberlakuan SIKM

f. Melaksanakan pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan di 3 (tiga) tempat, yaitu:

1. Gereja/tempat yang difungsikan sebagai tempat ibadah pada saat perayaan Natal Tahun 2021.

2. Tempat perbelanjaan, dan

3. Tempat wisata lokal

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

x