PPKM Level 1 Sudah Longgar Masih Dilanggar, Holywings dan Marabunta Cafe Dilarang Buka Sebulan

- 27 Oktober 2021, 20:46 WIB
Petugas Satpol PP Kota Semarang saat menyegel restoran dan bar Holywings serta Marabunta, karena melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1. Kedua tempat tersebut berada di kawasan wisata Kota Lama, di Jalan Cenderawasih, Tanjung Mas, Semarang Utara, Rabu 27 Oktober 2021.
Petugas Satpol PP Kota Semarang saat menyegel restoran dan bar Holywings serta Marabunta, karena melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1. Kedua tempat tersebut berada di kawasan wisata Kota Lama, di Jalan Cenderawasih, Tanjung Mas, Semarang Utara, Rabu 27 Oktober 2021. /Foto: suaramerdeka.com/Muhammad Arif Prayoga/

Sementara itu, Ketua Paguyuban Entertainment Semarang (Pagersemar), Negro Sefni mengungkapkan, pihaknya akan berusaha untuk mengikuti jam buka yang ada yaitu hingga pukul 24.00, sesuai aturan PPKM level 1 di Kota Semarang.

Dirinya berharap, situasi pandemi Covid-19 dapat segera berlalu di Kota Semarang agar seluruh pelaku usaha dapat kembali secara normal menjalankan bisnisnya.

Baca Juga: Digetarkan Gempa Swarm Puluhan Kali, 30 Rumah di Kabupaten Semarang Rusak Sedang

Artikel ini telah tayang di Suara Merdeka dengan judul: "Dua Restoran dan Bar Dilarang Buka Sebulan, Langgar Aturan Perwal PPKM Level 1"

Dirinya mengimbau agar pihak pelaku usaha hendaknya menerima pesanan terakhir (last order) pada kisaran pukul 23.00 hingga 23.30.

Dijelaskan, proses untuk pencatatan tagihan pelanggan dan pembersihan lokasi usaha saat hendak penutupan, setidaknya membutuhkan waktu sekitar 30 menit.

"Untuk itu, idealnya satu jam sebelum tutup tidak boleh lagi menerima pesanan atau pelanggan. Ini juga sesuai dari anjuran Pemkot Semarang, yang meminta agar sebelum pukul 24.00 untuk bersiap-siap tutup," tandasnya.*** (Muhammad Arif Prayoga/Suara Merdeka)

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini