PPKM Level 1 Sudah Longgar Masih Dilanggar, Holywings dan Marabunta Cafe Dilarang Buka Sebulan

- 27 Oktober 2021, 20:46 WIB
Petugas Satpol PP Kota Semarang saat menyegel restoran dan bar Holywings serta Marabunta, karena melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1. Kedua tempat tersebut berada di kawasan wisata Kota Lama, di Jalan Cenderawasih, Tanjung Mas, Semarang Utara, Rabu 27 Oktober 2021.
Petugas Satpol PP Kota Semarang saat menyegel restoran dan bar Holywings serta Marabunta, karena melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1. Kedua tempat tersebut berada di kawasan wisata Kota Lama, di Jalan Cenderawasih, Tanjung Mas, Semarang Utara, Rabu 27 Oktober 2021. /Foto: suaramerdeka.com/Muhammad Arif Prayoga/

SEPUTARTANGSEL.COM - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Semarang sudah turun ke Level 1.

Sejumlah aturan pembatasan di PPKM Level 2 dan 3 yang sebelumnya diberlakukan sudah jauh dilonggarkan.

Kendati begitu, masih saja ada yang melanggar aturan PPKM Level 1.

Baca Juga: 'Pedas'-nya Berkurang, Tangsel Turun dari PPKM Level 3 ke Level 2, Ini Aturan Lengkapnya

Karena melanggar Peraturan Wali Kota (Perwal) terkait PPKM level 1 di Kota Semarang, restoran dan bar Holywings serta Marabunta Cafe disegel petugas Satpol PP Kota Semarang.

Atas pelanggaran tersebut, kedua tempat usaha itu dilarang buka selama sebulan mendatang atau atau hingga 27 November 2021.

Dikutip SeputarTangsel.Com dari Suara Merdeka, Kepala Satpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto menyampaikan, pihaknya telah melakukan sosialisasi terkait jam buka selama PPKM Level 1 yaitu hingga pukul 24.00 WIB.

Aturan Perwal tersebut berdasarkan Inmendagri Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Covid-19.

"Kami sudah sering menyampaikan agar pelaku usaha untuk selalu tertib terhadap Perwal Semarang. Namun ternyata banyak lokasi usaha yang diketahui beroperasi melebihi ketentuan waktu berlaku," katanya.

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

x