Aturan Sholat Jumat Terbaru di Masa PPKM Level, Ini Barisan Shaf Jamaah Menurut Cholil Nafis  

- 30 September 2021, 20:56 WIB
Ketua MUI Pusat, KH. Cholil Nafis menjelaskan shaf sholat sudah boleh dirapatkan dengan syarat tertentu.
Ketua MUI Pusat, KH. Cholil Nafis menjelaskan shaf sholat sudah boleh dirapatkan dengan syarat tertentu. /Foto: Instagram @Cholilnafis/

 

SEPUTARTANGSEL.COM – Pandemi Covid-19 memang mengubah hampir seluruh sektor kehidupan masyarakat, tidak terkecuali ibadah umat Islam di masjid.

Sejak awal masa pandemi lebih setahun lalu, masyarakat disarankan untuk tidak sholat berjamaah di masjid. Begitu pula di masa PPKM Darurat bulan Juli 2021. Itu artinya sholat Jumat juga tidak dapat dilaksanakan seperti biasa.

Setelah kasus Covid-19 menurun, sholat Jumat dan berjamaah lain sudah dapat dilakukan. Hanya saja, jarak shaft berjauhan dan ditandai. Namun, kini ada aturan terbaru menyesuaikan kondisi yang dikemukakan Cholil Nafis.

Baca Juga: Beri Keterangan Sebagai Ahli di Kasus Muhammad Kace, Cholil Nafis: Ini Cara Saya Salurkan Emosi Keimanan  

“Silakan rapatkan shaf, tetapi tetap memakai masker dan jaga protokol kesehatan, khususnya di daerah level 1,” ujar Cholil Nafis sebagaimana dikutip SeputarTangsel.Com dari Akun Twitter @cholisnafis, Senin 27 September 2021.

“Seusai sholat, saat zikir bisa renggang jaga jarak kembali,” sambung Cholil Nafis dalam cuitan yang sama.

KH Cholil Nafis mengatakan, dalam Fatwa MUI sudah dijelaskan perihal shaf sholat saat pandemi Covid-19. Perubahan cara ibadah tergantung situasi Covid-19 setempat.

“Maksudnya, seusai sholat dan saat zikir kembali renggang. Jangan lupa pakai masker dan jaga prokes,” ujar Cholil Nafis dalam cuitan selanjutnya.

Halaman:

Editor: Taufik Hidayat


Tags

Terkait

Terkini

x