PPKM Level 1 Sudah Longgar Masih Dilanggar, Holywings dan Marabunta Cafe Dilarang Buka Sebulan

- 27 Oktober 2021, 20:46 WIB
Petugas Satpol PP Kota Semarang saat menyegel restoran dan bar Holywings serta Marabunta, karena melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1. Kedua tempat tersebut berada di kawasan wisata Kota Lama, di Jalan Cenderawasih, Tanjung Mas, Semarang Utara, Rabu 27 Oktober 2021.
Petugas Satpol PP Kota Semarang saat menyegel restoran dan bar Holywings serta Marabunta, karena melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1. Kedua tempat tersebut berada di kawasan wisata Kota Lama, di Jalan Cenderawasih, Tanjung Mas, Semarang Utara, Rabu 27 Oktober 2021. /Foto: suaramerdeka.com/Muhammad Arif Prayoga/

SEPUTARTANGSEL.COM - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Semarang sudah turun ke Level 1.

Sejumlah aturan pembatasan di PPKM Level 2 dan 3 yang sebelumnya diberlakukan sudah jauh dilonggarkan.

Kendati begitu, masih saja ada yang melanggar aturan PPKM Level 1.

Baca Juga: 'Pedas'-nya Berkurang, Tangsel Turun dari PPKM Level 3 ke Level 2, Ini Aturan Lengkapnya

Karena melanggar Peraturan Wali Kota (Perwal) terkait PPKM level 1 di Kota Semarang, restoran dan bar Holywings serta Marabunta Cafe disegel petugas Satpol PP Kota Semarang.

Atas pelanggaran tersebut, kedua tempat usaha itu dilarang buka selama sebulan mendatang atau atau hingga 27 November 2021.

Dikutip SeputarTangsel.Com dari Suara Merdeka, Kepala Satpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto menyampaikan, pihaknya telah melakukan sosialisasi terkait jam buka selama PPKM Level 1 yaitu hingga pukul 24.00 WIB.

Aturan Perwal tersebut berdasarkan Inmendagri Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Covid-19.

"Kami sudah sering menyampaikan agar pelaku usaha untuk selalu tertib terhadap Perwal Semarang. Namun ternyata banyak lokasi usaha yang diketahui beroperasi melebihi ketentuan waktu berlaku," katanya.

Baca Juga: Hari Libur Maulid Nabi Muhammad SAW Diundur tetapi PPKM Dilonggarkan, Hidayat Nur Wahid: Main-main Lagi?

"Setelah sebelumnya dicek secara langsung Polrestabes Semarang ternyata memang ditemukan adanya pelanggaran aturan. Kami selaku penegak Perda kemudian melakukan penyegelan," tambahnya,

Penyegelan dua restoran dan bar yang berada di kawasan wisata Kota Lama, di Jalan Cenderawasih, Tanjung Mas, Semarang Utara itu dilakukan pada Rabu, 27 Oktober 2021.

Menurut Fajar, penyegelan lokasi usaha nantinya tidak hanya akan berhenti di dua tempat itu.

Ini berlaku untuk semua lokasi usaha, baik kafe dan tempat karaoke, yang buka di atas pukul 24.00 pasti akan disegel.

Sanksinya, lokasi usaha tersebut akan dikenakan larangan buka selama sebulan.

Fajar menambahkan, pihaknya akan terus bergerak untuk memantau lokasi-lokasi usaha yang melanggar aturan PPKM Level 1 di Kota Semarang.

Baca Juga: Wali Kota Malang Langgar PPKM Kabupaten Tetangga, Divonis Denda Rp25 Juta Subsider 15 Hari Kurungan

"Kami hanya minta agar mereka tertib sesuai aturan. Jadi kalau ternyata ada yang melanggar aturan, maka tidak akan ditolerir lagi. Selama ini, Wali Kota Semarang sudah berusaha maksimal untuk memberikan kelonggaran buka hingga pukul 24.00 sesuai aturan PPKM level 1," katanya.

"Jangan sampai kalau ternyata melanggar aturan dan kembali turun ke PPKM level 2, tentunya akan membuat repot," imbuhnya.

Sementara itu, Ketua Paguyuban Entertainment Semarang (Pagersemar), Negro Sefni mengungkapkan, pihaknya akan berusaha untuk mengikuti jam buka yang ada yaitu hingga pukul 24.00, sesuai aturan PPKM level 1 di Kota Semarang.

Dirinya berharap, situasi pandemi Covid-19 dapat segera berlalu di Kota Semarang agar seluruh pelaku usaha dapat kembali secara normal menjalankan bisnisnya.

Baca Juga: Digetarkan Gempa Swarm Puluhan Kali, 30 Rumah di Kabupaten Semarang Rusak Sedang

Artikel ini telah tayang di Suara Merdeka dengan judul: "Dua Restoran dan Bar Dilarang Buka Sebulan, Langgar Aturan Perwal PPKM Level 1"

Dirinya mengimbau agar pihak pelaku usaha hendaknya menerima pesanan terakhir (last order) pada kisaran pukul 23.00 hingga 23.30.

Dijelaskan, proses untuk pencatatan tagihan pelanggan dan pembersihan lokasi usaha saat hendak penutupan, setidaknya membutuhkan waktu sekitar 30 menit.

"Untuk itu, idealnya satu jam sebelum tutup tidak boleh lagi menerima pesanan atau pelanggan. Ini juga sesuai dari anjuran Pemkot Semarang, yang meminta agar sebelum pukul 24.00 untuk bersiap-siap tutup," tandasnya.*** (Muhammad Arif Prayoga/Suara Merdeka)

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini