"Setelah sebelumnya dicek secara langsung Polrestabes Semarang ternyata memang ditemukan adanya pelanggaran aturan. Kami selaku penegak Perda kemudian melakukan penyegelan," tambahnya,
Penyegelan dua restoran dan bar yang berada di kawasan wisata Kota Lama, di Jalan Cenderawasih, Tanjung Mas, Semarang Utara itu dilakukan pada Rabu, 27 Oktober 2021.
Menurut Fajar, penyegelan lokasi usaha nantinya tidak hanya akan berhenti di dua tempat itu.
Ini berlaku untuk semua lokasi usaha, baik kafe dan tempat karaoke, yang buka di atas pukul 24.00 pasti akan disegel.
Sanksinya, lokasi usaha tersebut akan dikenakan larangan buka selama sebulan.
Fajar menambahkan, pihaknya akan terus bergerak untuk memantau lokasi-lokasi usaha yang melanggar aturan PPKM Level 1 di Kota Semarang.
Baca Juga: Wali Kota Malang Langgar PPKM Kabupaten Tetangga, Divonis Denda Rp25 Juta Subsider 15 Hari Kurungan
"Kami hanya minta agar mereka tertib sesuai aturan. Jadi kalau ternyata ada yang melanggar aturan, maka tidak akan ditolerir lagi. Selama ini, Wali Kota Semarang sudah berusaha maksimal untuk memberikan kelonggaran buka hingga pukul 24.00 sesuai aturan PPKM level 1," katanya.
"Jangan sampai kalau ternyata melanggar aturan dan kembali turun ke PPKM level 2, tentunya akan membuat repot," imbuhnya.