Dari pengakuan tersangka, jelas Kapolres, pencabulan terhadap korban berinisial ANS (15) dilakukan sejak Januari 2021, saat itu pelaku mengajak korban ke rumahnya untuk membahas perlombaan yang akan diikuti oleh klub voli.
Sesampai di rumahnya, dia merayu korban untuk membuka pakaiannya dengan menjanjikan akan memberi sejumlah uang dan perlengkapan voli.
"Pelaku lantas menarik korban ke kamar dan memaksa untuk melakukan hubungan badan," ungkap kapolres.
Tindakan bejat tersebut dilakukan hingga lima kali sejak Januari hingga April 2021. Akibat perbuatannya itu korban pun hamil.
Sebenarnya ANS pernah memberitahukan kepada pelaku bahwa dirinya hamil.
Namun Lulut mengancam korban agar tidak memberitahukan kepada orang tua maupun teman-temannya.
Baca Juga: Langgar Lalu Lintas di Demak Bisa Ditilang, Eh... Divaksin
Tersangka kemudian berusaha menggugurkan kandungan korban dengan memakai obat-obatan hingga ke dukun.
Akan tetapi upaya itu tidak membuahkan hasil, karena janin dalam kandungan korban masih sehat.
Kapolres menambahkan, dari hasil penyelidikan petugas, diketahui pencabulan tersebut bukan hanya kepada ANS.