Perkosa 2 Anak di Bawah Umur, Tembak Kakinya Dulu Lalu Ancam Hukuman Mati

- 8 Oktober 2021, 11:26 WIB
Ilustrasi pemerkosaan terhadap anak di bawah umur. Pelaku di Kabupaten Demak, Jateng ditembak dan diancam hukuman mati.
Ilustrasi pemerkosaan terhadap anak di bawah umur. Pelaku di Kabupaten Demak, Jateng ditembak dan diancam hukuman mati. /Foto: Pixabay/Tumisu/

SEPUTARTANGSEL.COM - Kaki Paryadi (35), warga Dukuh Nyangkringan, Desa Sriwulan Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak, Jawa Tengah terpaksa ditembak petugas Satreskrim Polres Demak.

Pasalnya, terduga pelaku tindak pidana pemerkosaan terhadap anak di bawah umur itu melawan ketika ditangkap petugas.

Petugas menemukannya bersembunyi di sebuah gudang di Genuk, Semarang. Saat akan ditangkap, ia melawan sehingga petugas mengambil langkah tegas dan terukur, menembak kakinya.

Baca Juga: Tindak Kekerasan Terhadap Anak di Bawah Umur Terjadi Lagi di Tangsel, Ayah Kandung Dilaporkan Ibu Kandung

Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono mengungkapkan, tersangka dilaporkan melakukan tindakan kejahatannya terhadap dua gadis di bawah umur di lokasi dan waktu yang berbeda.

Setidaknya diketahui ada dua korban Paryadi, yakni Pd (12) dan Mf (12), warga Kecamatan Mranggen.

"Modus operandinya sama yaitu tersangka menawarkan diri mengantar korban pulang ke rumah dengan sepeda motornya," terang Kapolres, dikutip SeputarTangsel.Com dari Suara Merdeka.

Meski kedua korban semula menolak, namun pelaku terus membujuk dan memperdaya korban.

Baca Juga: Berengsek! Modal Video Mesum, Pemuda Perkosa Gadis 13 Tahun Dua Kali

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

x