Langgar Lalu Lintas di Demak Bisa Ditilang, Eh... Divaksin

- 5 Oktober 2021, 21:25 WIB
Kasatlantas Polres Demak AKP Fandy Setiawan memberi helm kepada pelanggar lalu lintas yang tidak membawa helm dan mau divaksin di pos PPKM Bogorame, Demak, Jawa Tengah.
Kasatlantas Polres Demak AKP Fandy Setiawan memberi helm kepada pelanggar lalu lintas yang tidak membawa helm dan mau divaksin di pos PPKM Bogorame, Demak, Jawa Tengah. /Foto: Suara Merdeka/Hasan Hamid/

SEPUTARTANGSEL.COM - Melanggar aturan atau rambu lalu lintas dan dihentikan polisi, biasanya akan dikenai sanksi tilang.

Sanksi bisa berupa denda sejumlah uang atau sanksi kurungan badan, tergantung jenis pelanggaran.

Tetapi, ada yang unik di wilayah Polres Demak, Jawa Tengah. Pelanggar lalu lintas, bisa dikenai sanksi yang tidak biasa, yakni divaksin.

Baca Juga: Hah? Beli BBM di SPBU Harus Tunjukkan Sertifikat Vaksin?

Tetapi, tidak semua pelanggar dikenai sanksi di-enjus suntikan vaksin ini.

Hal itu terungkap dalam razia kendaraan dalam rangka Operasi Patuh Candi yang berlangsung di pertigaan Pos Pol Bogorame, Demak.

Razia melibatkan puluhan personel yang dipimpin langsung Kasatlantas Polres Demak AKP Fandy Setiawan.

Baca Juga: Gubernur Sumbar: Semua ASN Wajib Vaksin, Tidak Ada Alasan!

Saat itu, petugas seidikitnya menindak 25 pelanggar lalu lintas yang kedapatan belum pernah menjalni vaksinasi Covid-19.

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x