Tersangka Maling Uang Rakyat Dana Pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Palembang Bertambah 3 Susul Alex Noerdin

- 3 Oktober 2021, 16:33 WIB
Alex Noerdin, salah satu tersangka Maling Uang Rakyat dalam pembangunan Masjid Raya Sriwijaya, Palembang, Sumatera Selatan. Total ada 6 tersangka dan 6 terdakwa dalam kasus ini.
Alex Noerdin, salah satu tersangka Maling Uang Rakyat dalam pembangunan Masjid Raya Sriwijaya, Palembang, Sumatera Selatan. Total ada 6 tersangka dan 6 terdakwa dalam kasus ini. /Foto: Dok. Puspenkum Kejagung/

SEPUTARTANGSEL.COM - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) menetapkan lagi 3 orang sebagai tersangka maling uang rakyat (korupsi) dalam kasus pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Palembang, Sumsel.

Ketiganya menyusul mantan Gubernur Sumsel, Alex Noerdin, yang telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam kasus ini, Kejati Sumsel kini telah menetapkan enam orang tersangka dan enam terdakwa.

Baca Juga: Alex Noerdin Tambah Status Tersangka, Maling Uang Rakyat Anggaran Bangun Masjid Sriwijaya

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel Khaidirman di Palembang, Jumat 1 Oktober 2021 mengatakan, ketiga orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan intensif oleh penyidik selama delapan jam di lantai enam gedung Kejati Sumsel.

Masing-masing tersangka yaitu Loka Sangganegara sebagai Project Manager/team leader PT Indah Karya dalam pembangunan Masjid Sriwijaya dan Agustinus Toni, mantan Kepala Seksi Anggaran (BPKAD).

"Dua sudah dibawa ke Rutan, namun untuk tersangka Akhmad Najib saat ini masih dilakukan pemeriksaan kondisi kesehatan di gedung Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan," ujarnya, dikutip SeputarTangsel.Com dari Antara, Jumat.

Baca Juga: Ini Peran Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin, Tersangka Maling Uang Rakyat Rp2,1 Miliar dan 30 Juta Dolar AS

Akhmad Najib merupakan mantan Asisten I Bidang Pemerintahan, Kesra Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan sekaligus Sekretaris Panitia Pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang.

"Mereka ditetapkan sebagai tersangka terkait dengan tupoksi (tugas pokok dan fungsi) dalam jabatan mereka dalam kasus pembangunan Masjid Sriwijaya," katanya.

Selanjutnya tersangka dengan tangan diborgol dibawa menggunakan mobil tahanan Kejati Sumsel untuk langsung menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Klas 1A Pakjo, Palembang hingga 20 hari ke depan.

Para tersangka dikenakan Pasal 2 juncto Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 KUHP dan subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 No. 20/2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin Jadi Tersangka Maling Uang Rakyat Rp2,1 Miliar dan 30 Juta Dolar AS

Dengan demikian, dalam kasus dugaan maling uang rakyat (korupsi) dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya ini Kejati Sumsel kini telah menetapkan enam orang tersangka dan enam terdakwa.

Tersangka lain yakni Alex Noerdin (mantan Gubernur Sumsel), Muddai Madang (mantan Bendahara Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya), Laoma L Tobing (mantan Kepala BPKAD).

Sedangkan enam orang yang sudah ditetapkan sebagai terdakwa dan sudah disidangkan Pengadilan Negeri Palembang, yakni Ahmad Nasuhi (mantan Plt Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Setda Sumsel) dan Mukti Sulaiman (mantan Sekretaris Daerah sekaligus ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah TAPD).

Baca Juga: Alex Noerdin Tersangka Maling Uang Rakyat Masjid Sriwijaya, Gus Umar Sebut Potret Manusia Tuhankan Uang

Kemudian Eddy Hermanto (mantan Ketua Umum Pembangunan Masjid Sriwijaya), Dwi Kridayani (KSO PT Brantas Abipraya - Yodya Karya), Syarifudin (Ketua Divisi Lelang Pembangunan Masjid Sriwijaya) dan Yudi Arminto (Project Manager PT Brantas Abipraya).

Kasus maling uang rakyat dana pembangunan Masjid Sriwijaya ini mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp113 miliar dari total dana pembangunan Rp130 miliar.***

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini