SEPUTARTANGSEL.COM - Belum sepekan menyandang status tersangka maling uang rakyat (korupsi) kasus pembelian gas bumi, mantan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Alex Noerdin mendapat tambahan status tersangka dari Kejaksaan Tinggi Sumsel.
Status tersangka terbaru itu terkait dugaan maling uang rakyat (korupsi) Masjid Raya Sriwijaya, Palembang.
Sebelumnya, Alex Noerdin ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembelian gas bumi BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumsel periode 2010-2019 senilai lebih dari Rp2,1 miliar dan 30 juta Dolar AS.
Penetapan status tersangka terbaru itu dibenarkan oleh Aspidsus Kajati Sumsel, Victor Antonius Saragih.
"Ya benar (tersangka). Penetapannya hari ini," ujar Victor dalam keterangannya, Rabu, 22 September 2021.
Namun, Victor tidak menjelaskan secara rinci soal penetapan tersangka maling uang rakyat tersebut. Menurutnya, hal itu akan dijelaskan lebih rinci oleh Kejaksaan Agung RI.
"(Alex dipersangkakan dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999. Untuk penjelasan resmi agar melalui Kapuspenkum," tuturnya.
Sebagaimana diketahui, nama Alex ikut dalam kasus pembangunan Masjid Raya Sriwijaya, Palembang.