Alex Noerdin Tambah Status Tersangka, Maling Uang Rakyat Anggaran Bangun Masjid Sriwijaya

- 22 September 2021, 21:10 WIB
Mantan Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin menambah status tersangka maling uang rakyat. Sebelumnya, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembelian gas bumi. Terbaru, ditetapkan sebagai tersangka kasus pembangunan Masjid Raya Sriwijaya, Palembang.
Mantan Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin menambah status tersangka maling uang rakyat. Sebelumnya, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembelian gas bumi. Terbaru, ditetapkan sebagai tersangka kasus pembangunan Masjid Raya Sriwijaya, Palembang. /Foto: Puspenkum Kejagung/

SEPUTARTANGSEL.COM - Belum sepekan menyandang status tersangka maling uang rakyat (korupsi) kasus pembelian gas bumi, mantan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Alex Noerdin mendapat tambahan status tersangka dari Kejaksaan Tinggi Sumsel.

Status tersangka terbaru itu terkait dugaan maling uang rakyat (korupsi) Masjid Raya Sriwijaya, Palembang.

Sebelumnya, Alex Noerdin ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembelian gas bumi BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumsel periode 2010-2019 senilai lebih dari Rp2,1 miliar dan 30 juta Dolar AS.

Baca Juga: Ini Peran Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin, Tersangka Maling Uang Rakyat Rp2,1 Miliar dan 30 Juta Dolar AS

Penetapan status tersangka terbaru itu dibenarkan oleh Aspidsus Kajati Sumsel, Victor Antonius Saragih.

"Ya benar (tersangka). Penetapannya hari ini," ujar Victor dalam keterangannya, Rabu, 22 September 2021. 

Namun, Victor tidak menjelaskan secara rinci soal penetapan tersangka maling uang rakyat tersebut. Menurutnya, hal itu akan dijelaskan lebih rinci oleh Kejaksaan Agung RI.

"(Alex dipersangkakan dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999. Untuk penjelasan resmi agar melalui Kapuspenkum," tuturnya. 

Sebagaimana diketahui, nama Alex ikut dalam kasus pembangunan Masjid Raya Sriwijaya, Palembang.

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

x