Jadi Tersangka Maling Uang Rakyat Hingga Rp800 Juta, Honorer PUPR dan Eks Sekretaris Disdikbud Banten Ditahan

- 28 September 2021, 13:33 WIB
AS dan JW kedua terduga maling uang rakyat
AS dan JW kedua terduga maling uang rakyat /Foto: Twitter @kejatibanten/

 

SEPUTARTANGSEL.COM - Honorer di instansi Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat PUPR berinisial AS dan JW eks Sekretaris Disdikbud Banten ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada Senin, 27 September 2021.

AS dan JW didakwa telah telah melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek Pembuatan Studi Kelayakan di Dinas Pendidikan (Disdik) Banten yang terjadi pada 2018.

Kejati Banten mengungkap total dana yang dicuri dalam proyek tersebut mencapai Rp800 juta.

"Pagu anggaran untuk pembangunan dan perluasan sekolah di Provinsi Banten mencapai Rp800 juta," tulis akun Kejati Banten dikutip SeputarTangsel.com dari Twitter @kejatibanten pada Senin, 27 September 2021.

Baca Juga: Sering jadikan Bahan Komedi, Sule Ditagih Royalti oleh Rhoma Irama: Bayar Pajak Aja Engap-engapan

Proyek Tahun Anggaran (TA) 2018 itu awalnya dibuat Disdik Banten dalam rangka Pembuatan Studi Kelayakan untuk pengadaan lahan yang rencananya digunakan untuk pembangunan unit sekolah baru serta perluasan sekolah SMA dan SMKN.

Menurut keterangan Kejati Banten, anggaran untuk proyek tersebut telah dicairkan akan tetapi pelaksanaannya tidak pernah dijalankan atau fiktif belaka.

"Dalam pelaksanaannya kegiatan tersebut diduga tidak pernah dilakukan, akan tetapi anggarannya dicairkan," ungkap Kejati Banten.

Halaman:

Editor: Tining Syamsuriah


Tags

Terkait

Terkini

x