Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin Jadi Tersangka Maling Uang Rakyat Rp2,1 Miliar dan 30 Juta Dolar AS

- 16 September 2021, 20:53 WIB
Mantan Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin, ditetapkan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI sebagai tersangka maling uang rakyat.
Mantan Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin, ditetapkan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI sebagai tersangka maling uang rakyat. /Foto: (Antaranews/Dolly Rosana)/

SEPUTARTANGSEL.COM - Mantan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Alex Noerdin ditetapkan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI sebagai tersangka maling uang rakyat (korupsi).

Alex diduga mencuri uang rakyat (korupsi) dalam kasus pembelian gas bumi BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumsel periode 2010-2019 senilai lebih dari Rp2,1 miliar dan 30 juta Dolar AS.

Kejagung RI langsung melakukan penahanan terhadap Alex Noerdin Rutan Kelas I Cipinang cabang KPK, pada Kamis 16 September 2021, hingga 20 hari ke depan.

Baca Juga: Kiky Saputri Sentil Maling Uang Rakyat Dana Bansos di Acara Lapor Pak, Wendy Cagur Ketakutan

"Oleh karena itu untuk mempercepat penyidikan tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer dalam keterangan persnya, Kamis.

Bersama Alex, Kejagung juga menetapkan Komisaris Utama PT. PDPDE Gas berinisial MM sebagai tersangka dan juga langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan.

Diungkapkan Leonard Eben Ezer, dalam kasus ini Kejagung sebelumnya sudah menetapkan dua orang tersangka, yakni CISS selaku direktur utama PT. PDPDE Sumatera Selatan periode 2008 dan direktur PT. Dika Karya Lintas Nusa berinisial AYH.

Baca Juga: Buron 9 Tahun, Terhukum Maling Uang Rakyat Joko Sutrisno Akhirnya Tertangkap

Kronologis perkara terjadi antara 2010-2019. Saat itu, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan memperoleh alokasi anggaran untuk membeli gas bumi bagian negara dari JOB PT Pertamina, Talisman Ltd, Pasific Oil and Gas Ltd, Jambi Merang (JOB Jambi Merang) sebesar 15 MMSCFD berdasarkan keputusan Badan Pengelola Minyak dan Gas (BP Migas) atas permintaan Alex Noerdin.

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

x