SEPUTARTANGSEL.COM - Aset berupa tanah dan bangunan milik tersangka maling uang rakyat kasus Asabri, Teddy Tjokrosaputro disita Kejaksaan Agung.
Seluruh aset yang berada di Kabupaten Gianyar, Bali dan NTB tersebut kini sedang dihitung nilainya oleh kejaksaan. Hal itu diungkapkan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Supardi
"Vila di Gianyar, Bali, sama tanah di Sumbawa, Nusa Tenggara Barat," ujarnya dikutip SeputarTangsel.Com dari PMJ News, Kamis 30 September 2021.
Baca Juga: Maling Uang Rakyat Rp120 Miliar Buron 15 Tahun Lebih, Ditangkap Tim Kejaksaan di Bekasi
Supardi mengatakan, hingga kini pihak penyidik masih menghitung taksiran nilai dari sitaan aset terbaru kasus dugaan korupsi PT Asabri ini.
Sebelumnya, penyidik juga telah menyita lahan seluas 26.765 meter persegi di Tanjungpinang, Kepulauan Riau.
Aset itu ditaksir bernilai lebih dari Rp268 miliar. Selain itu, ada juga dua mobil merek BMW milik Teddy yang diatasnamakan PT Rimo Lestari Internasional.
Kejaksaan Agung telah menetapkan 13 orang sebagai tersangka. Selain Teddy, tersangka lainnya adalah dua mantan Direktur Utama Asabri, yaitu Sonny Widjaja dan Adam Rachmat Damiri.