SEPUTARTANGSEL.COM - Mantan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Alex Noerdin ditetapkan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI sebagai tersangka maling uang rakyat (korupsi).
Alex diduga mencuri uang rakyat (korupsi) dalam kasus pembelian gas bumi BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumsel periode 2010-2019 senilai lebih dari Rp2,1 miliar dan 30 juta Dolar AS.
Selain Alex, penyidik juga menetapkan Komisaris Utama PT PDPDE Gas berinisial MM sebagai tersangka.
Keduanya langsung ditahan Kejagung RI pada Kamis, 16 September 2021, hingga 20 hari ke depan.
Bagaimana kedua tersangka berbagi peran dalam kasus pencurian uang rakyat ini?
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer mengungkapkan, Alex yang ketika menjabat Gubernur Sumsel periode 2008-2013 dan 2013-2018, melakukan permintaan alokasi gas bagian negara dari BP migas untuk PT. PDPDE Sumsel.
"Tersangka AN (Alex) ini menyetujui dilakukannya kerjasama antara PT PDPDE Sumsel dengan PT Dika Karya Lintas Nusa (DKLN) membentuk PT PDPDE Gas dengan maksud menggunakan PT PDPDE Sumsel untuk mendapatkan alokasi gas bagian negara," tuturnya, dikutip SeputarTangsel.Com dari Pikiran Rakyat.