Maling Uang Rakyat Rp120 Miliar Buron 15 Tahun Lebih, Ditangkap Tim Kejaksaan di Bekasi

- 24 September 2021, 17:10 WIB
Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta meringkus terpidana pembobol dana pensiun milik PT Pertamina, Betty, Selasa 2 Maret 2021 malam.
Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta meringkus terpidana pembobol dana pensiun milik PT Pertamina, Betty, Selasa 2 Maret 2021 malam. /infopublik/

SEPUTARTANGSEL.COM - Buronan maling uang rakyat Andre Nugraha Achmad Nouval, ditangkap tim tangkap buron Kejaksaan Agung.

Andre ditangkap setelah hampir 16 tahun melarikan diri saat akan dieksekusi oleh Kejati DKI Jakarta dalam kasus pencucian uang di Bank Mandiri.

Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulisnya Jumat 24 September 2021 mengatakan, Andre tidak memenuhi panggilan Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. 

Baca Juga: KKP Gandeng Kejaksaan Agung Tenggelamkan 10 Kapal Asing Pencuri Ikan Asal Malaysia dan Vietnam

"Andre ditangkap tim Kejaksaan Agung di daerah Mustika Jaya, Bekasi Timur," ujarnya dikutip SeputarTangsel.Com dari PMJ News, Jumat.

Eben menjelaskan, Andre menjadi terdakwa pada Februari 2002 silam bersama seorang rekannya yang menggelapkan dana dari PT Bank Mandiri Cabang Prapatan senilai Rp120 miliar.

"Sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung terpidana divonis bersalah dan dijatuhi hukuman penjara enam tahun serta denda Rp500 juta," imbuhnya.

Baca Juga: Buron 9 Tahun, Terhukum Maling Uang Rakyat Joko Sutrisno Akhirnya Tertangkap

"Rencana selanjutnya yang bersangkutan akan dieksekusi," tukasnya.

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

x