SEPUTARTANGSEL.COM - Mantan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel), Alex Noerdin kembali menjadi tersangka kasus dugaan maling uang rakyat (korupsi) Masjid Sriwijaya, Palembang.
Padahal, belum sampai sepekan Alex Noerdin ditetapkan sebagai tersangka maling uang rakyat (korupsi) kasus pembelian gas bumi.
Ditetapkannya Alex Noerdin sebagai tersangka dalam kasus dugaan maling uang rakyat (korupsi) Masjid Sriwijaya mendapat sorotan dari Tokoh Nahdlatul Ulama (NU), Gus Umar Hasibuan.
Baca Juga: Harga Emas Terbaru di Pegadaian Kamis, 23 September 2021: Masih Naik, UBS Dibanderol Rp918000 per 1 Gram
Gus Umar membandingkan antara kasus maling uang rakyat (korupsi) bantuan sosial (bansos) Covid-19 yang dilakukan oleh mantan Menteri Sosial, Juliari Batubara dengan kasus dugaan maling uang rakyat (korupsi) dalam pembangunan masjid yang dilakukan Alex Noerdin.
Menurut Gus Umar, baik maling uang rakyat (korupsi) bansos Covid-19 maupun maling uang rakyat (korupsi) pembangunan masjid, keduanya sama-sama tindakan yang biadab.
"Lbh biadab mana korupsi bansos atau pembangunan masjid? Saya jawab keduanya sama biadabnya," tulis Gus Umar, dikutip SeputarTangsel.Com dari akun Twitter @UmarChelseaHsb, Kamis, 23 September 2021.
Tokoh NU itu tidak habis pikir dengan tindakan yang dilakukan oleh Alex Noerdin.
Baca Juga: Ungkap Kasus Video Mesum Viral, Polsek Cisoka Periksa Dua Pengelola Objek Wisata Tebing Koja
Pasalnya, dia menilai mantan Gubernur Sumsel itu merupakan seseorang yang memiliki kekayaan yang cukup, namun malah maling uang rakyat (korupsi) masjid.
"Tega bgt ya Alex noerdin sdh kaya msh korupsi masjid," ujarnya.
Menurut Gus Umar, perilaku Alex Noerdin menggambarkan seorang manusia yang menjadikan uang sebagai Tuhannya.
"Potret manusia yg jadikan uang sbg Tuhannya," ungkapnya.
Baca Juga: Pasca Dijadikan Lokasi Mancing, Pengembang Perumahan Taman Royal Perbaiki Jalan dan Drainase
Diberitakan sebelumnya, Aspidsus Kajati Sumsel, Victor Antonius Saragih dalam keterangan persnya pada Rabu, 22 September 2021 membenarkan penetapan Alex Noerdin sebagai tersangka maling uang rakyat (korupsi) pembangunan Masjid Sriwijaya.
"Ya benar (tersangka). Penetapannya hari ini," ungkapnya.
Dalam kasus tersebut pemerintah Palembang Sumsel telah mengeluarkan Rp130 miliar untuk pembangunan masjid yang berasal dari APBD.
Total ada empat orang yang didakwa dalam kasus tersebut yakni, Ketua Panitia Lelang, Syarifuddin, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya Sumatera, Eddy Hermanto, penggarap proyek kerja sama operasional PT Brantas Abipraya dan PT Yodya Karya, Dwi Kridayanti dan Yudi Arminto.
Dalam dakwaan jaksa tersebut, Alex Noerdin disebut menerima aliran dana sebesar Rp2,4 miliar.***