Kabar Gembira! Harga Rapid Test Antigen di Stasiun Turun Jadi Rp45 Ribu Mulai 24 September 2021

- 23 September 2021, 12:01 WIB
PT KAI resmi menurunkan tarif rapid test antigen di 64 stasiun di Indonesia.
PT KAI resmi menurunkan tarif rapid test antigen di 64 stasiun di Indonesia. /Foto: Dok. Humas Daop 2 Bandung/

SEPUTARTANGSEL.COM - PT Kereta Api Indonesia (Persero) telah resmi menurunkan tarif rapid test antigen bagi calon penumpang di 64 stasiun kereta api di Indonesia.

Tarif rapid test antigen yang semula dipatok seharga Rp85 ribu diturunkan menjadi Rp45 ribu dan mulai berlaku pada Jumat, 24 September 2021.

Hal itu disampaikan oleh VP Public Relations KAI, Joni Martinus dalam keterangan persnya pada Kamis, 23 September 2021.

Baca Juga: Link Live Streaming Persib Bandung vs Borneo FC Hari Ini: Pangeran Biru Fokus Minimalisir Kesalahan

"Penyesuaian tarif merupakan salah satu bentuk peningkatan pelayanan KAI kepada pelanggan," kata Joni.

Joni mengatakan penurunan tarif rapid test antigen dengan harga terjangkau bagi calon penumpang untuk melengkapi persyaratan perjalanan Kereta Api Jarak Jauh.

Dia juga mengungkapkan layanan rapid test antigen dengan tarif Rp45 ribu itu hanya dapat diakses oleh calon penumpang yang sudah memiliki tiket perjalanan atau kode booking Kereta Api Jarak Jauh.

Baca Juga: Usai Lihat Tutupan Hutan di Papua, Kaka Slank Minta Setop Pembukaan Lahan: Cukupkan Sekarang Juga!

Lebih lanjut, Joni memaparkan bahwa KAI sudah melayani sejuta lebih orang yang menjadi peserta rapid test antigen sejak 21 Desember 2020 hingga 21 September 2021.

"Sejak dibuka pada 21 Desember 2020 sampai dengan 21 September 2021, KAI telah melayani 1.043.582 peserta Rapid Test Antigen di Stasiun," paparnya.

Joni mengingatkan bahwa calon penumpang Kereta Api Jarak Jauh wajib menunjukkan kartu vaksin Covid-19 minimal dosis pertama.

Baca Juga: Miris, ASN Pemkab Yahukimo Ditangkap Satgas Nemangkawi Karena Suplai Senjata ke KNPB

Selain itu, calon penumpang juga harus dapat menunjukkan bukti negatif Covid-19 tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.

Hal itu diungkapkan Joni merujuk pada ketentuan dari Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 69 Tahun 2021.***

Editor: Harumbi Prastya Hidayahningrum


Tags

Terkait

Terkini

x